Bareskrim Polri: Brian Edgar Rekrut dan Beri Rp120 Juta ke Indra Kenz 

Brian merupakan Manager Development Binomo

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menangkap Brian Edgar Nababan terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo, dengan tersangka Indra Kenz. Brian merupakan Manager Development Binomo.

Dirtipideksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Brian bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil. Termasuk merekrut Indra Kenz.

“Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021,” kata Whisnu lewat keterangan tertulisnya, Senin (4/4/2022).

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Manager Binomo Brian Edger Terkait Indra Kenz 

1. Brian kuliah dan kerja di Rusia

Bareskrim Polri: Brian Edgar Rekrut dan Beri Rp120 Juta ke Indra Kenz Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Whisnu menjelaskan, Brian Edgar Nababan kuliah di Rusia sejak 2014 kemudian mendaftarkan diri di perusahan Rusia 404 Group pada Oktober 2018. Perusahaan tersebut memiliki kerja sama khusus dengan binary option Binomo.

“Tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo, terutama dari pemain Binomo di Indonesia,” ujar Whisnu.

Seiring berjalannya waktu, Brian pada Februari 2019 mendapatkan jabatan sebagai Manager Development Binomo.

2. Brian telah ditahan untuk 20 hari ke depan

Bareskrim Polri: Brian Edgar Rekrut dan Beri Rp120 Juta ke Indra Kenz Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Brian saat ini telah ditangkap dan telah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (1/4/2022). Ia ditahan untuk 20 hari ke depan sejak 1 April 2022.

“Penyidik juga telah menyita sebuah laptop dari tersangka,” ujar Whisnu.

3. Brian dijerat Pasal ITE dan TPPU

Bareskrim Polri: Brian Edgar Rekrut dan Beri Rp120 Juta ke Indra Kenz Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz memakai baju tahanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Atas perbuatannya, Brian dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10  Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: [BREAKING] Fakarich, Guru Trading Indra Kenz Bakal Dijemput Paksa Hari Ini

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya