Bareskrim Polri Proses Laporan Wamenkumham ke Keponakannya

Laporan Wamenkumham sempat ditangani Polda Metro Jaya

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menarik laporan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej kepada keponakannya dari Polda Metro Jaya.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, saat ini pihaknya sedang memproses laporan terkait pencemaran nama baik itu.

"Laporannya sudah kita terima dan sedang berproses," kata Vivid saat dihubungi, Jumat (24/3/2023).

1. Wamenkumham laporkan AB ke Polda Metro pada 2022

Bareskrim Polri Proses Laporan Wamenkumham ke KeponakannyaWamenkumham, Eddy Hiariej (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Kasus ini bermula ketika Eddy pada November 2022 lalu melaporkan keponakannya berinisial AB, terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menyampaikan, AB kerap meminta uang dengan mencatut namanya selaku Wamenkumham.

"Ponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana-sini, saya laporkan ke polisi," kata Eddy Hiariej saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat pagi.

Baca Juga: Laporan Aspri Wamenkumham Diselidiki, Ketua IPW: Reaktif Berlebihan

2. Polda Metro sempat menerima laporan Wamenkumham

Bareskrim Polri Proses Laporan Wamenkumham ke KeponakannyaWakil Menteri Hukum Dan HAM Prof. Edward Omar Sharif Hiariej (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Laporan itu teregister dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.

Kemudian, laporan ini ditarik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022 dan naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.

3. AB terancam UU ITE

Bareskrim Polri Proses Laporan Wamenkumham ke KeponakannyaIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam laporannya, ponakan Wamenkumham itu terancam Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Ketua IPW Sugeng Teguh Siap Hadapi Laporan Aspri Wamenkumham

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya