Bareskrim: Satu Tersangka Net89 Meninggal karena Kecelakaan

Bareskrim belum menahan 7 tersangka lainnya

Jakarta, IDN Times - Salah satu tersangka penggelapan dan penipuan robot trading Net89 berinisial HS meninggal dunia pada 30 Oktober 2022.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, HS meninggal dunia diduga karena kecelakaan.

“HS, laka lantas,” kata Chandra saat dihubungi, Senin (14/11/2022).

1. Tujuh tersangka belum dilakukan penahanan

Bareskrim: Satu Tersangka Net89 Meninggal karena KecelakaanIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

HS merupakan satu dari delapan tersangka Net89. Dengan meninggalnya HS, tersangka Net89 kini ada tujuh orang.

Chandra sebut ketujuhnya kini belum dilakukan penahanan.

“Belum (ditahan),” ujar Chandra.

Baca Juga: Diperiksa Bareskrim, Mario Teguh Bantah Terlibat Robot Trading Net89

2. Bareskrim tetapkan 8 tersangka Net89

Bareskrim: Satu Tersangka Net89 Meninggal karena KecelakaanIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani ini sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya.

Delapan orang tersangka itu yakni AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading; LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.

Selain itu ESI, selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI; RS; AL; HS; FI; dan D.

3. Reza Paten dan 7 tersangka Net89 dijerat UU ITE

Bareskrim: Satu Tersangka Net89 Meninggal karena Kecelakaanilustrasi robot trading (IDN Times/Aditya Pratama)

Reza Paten dan 7 tersangka lain dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun pasal lain yang menjerat Reza Paten dan tersangka lainnya ialah Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Robot Trading, 150 Rekening Reza Paten Dibekukan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya