Bareskrim Sita Aset Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama Rp432,20 M

Aset tersebut disita setelah polisi menangkap 60 tersangka

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba menyita aset jaringan Fredy Pratama dengan nilai total ratusan miliar. Aset tersebut disita setelah polisi menangkap 60 tersangka.

Kepala Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, 45 tersangka sudah tahap dua, satu tersangka P19 dan 14 orang lainnya masih penyidikan.

“Untuk total penyitaan aset dari jaringan Fredy Pratama hingga saat ini terhitung senilai Rp432,20 miliar” kata Irjen Asep di Bareskrim Polri, Senin (6/5/2024).

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika Golongan I, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

“Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga,” ujar Asep.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi Dikendalikan Fredy Pratama di Sunter

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya