Bareskrim Sita Minuta Akta RUPSLB BSB di Kasus Pemalsuan Dokumen

Bareskrim telah memeriksa eks Gubernur Bangka Belitung

Intinya Sih...

  • Bareskrim Polri menyita dokumen terkait pemalsuan risalah RUPSLB Bank Sumsel Babel.
  • Penyidik memeriksa eks Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, sebagai saksi terkait kasus tersebut.
  •  

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menyita sejumlah dokumen terkait kasus pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma, mengatakan, salah satu yang disita merupakan dokumen minuta akta RUPSLB BSB.

"Untuk minuta akta RUPSLB sudah disita oleh penyidik," kata Chandra saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2024).

Adapun penyitaan dilakukan penyidik untuk membuat terang perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut sekaligus dalam rangka menemukan pihak tersangka.

Baca Juga: Kasus Kematian Tak Wajar Polisi Sering Terjadi, Polri Diminta Evaluasi

1. Bareskrim telah memeriksa eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman

Bareskrim Sita Minuta Akta RUPSLB BSB di Kasus Pemalsuan DokumenKorban Yunus melapor ke SPKT Polrestabes Palembang (Dok: istimewa)

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa eks Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB di Bareskrim Polri pada Rabu (24/4/2024).

Erzaldi mengaku diperiksa penyidik untuk menjelaskan proses pengajuan korban Mulyadi Mustofa sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB saat itu.

"Iya betul diperiksa sebagai saksi, seputar pengajuan Pak Mulyadi sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB," jelasnya.

Baca Juga: KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu di Medan, Nilainya Rp5,5 Miliar

2. Erzaldi mengajukan Mulyadi sebagai calon Direktur pada RUPSLB 2020

Bareskrim Sita Minuta Akta RUPSLB BSB di Kasus Pemalsuan Dokumen(IDN Times/Arief Rahmat)

Erzaldi memastikan, dirinya yang saat itu merupakan pemegang 28.081 lembar saham BSB juga turut mengajukan sosok Mulyadi sebagai calon Direktur pada RUPSLB tahun 2020.

Ia menyebut pencalonan terhadap Mulyadi dan Saparudin sebagai calon Komisaris Independen Perseroan juga telah disepakati oleh seluruh peserta RUPSLB.

"Benar, Pak Mulyadi telah diajukan dan disetujui sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB," tuturnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Rio Reifan Tersangka Narkoba

3. Kasus dugaan pemalsuan RUPSLB naik penyidikan

Bareskrim Sita Minuta Akta RUPSLB BSB di Kasus Pemalsuan DokumenKorban pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) Mulyadi Mustofa (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ini diketahui telah ditingkatkan ke tahap penyidikan lewat gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (20/3/2024).

Dalam perkara ini penyidik menduga terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 Ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan Jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Otentik.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu dilayangkan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. Pihak terlapor merupakan eks Gubernur Sumsel Herman Daru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.

Pengacara korban, Yudhistira Atmojo, mengatakan, laporan tersebut dilakukan pihaknya lantaran merasa dirugikan akibat adanya aksi pemalsuan dokumen risalah RUPSLB. Adapun dalam kasus ini Herman Daru merupakan perwakilan pemegang saham dari BSB.

"Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada 2 produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020. Terdapat 2 Akta Risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga: Polisi Tangkap Artis Rio Reifan Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya