Bareskrim Tangkap WNA China Pemodal Pinjol Ilegal

Pelaku ditangkap ketika hendak melarikan diri ke Turki

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap pemodal layanan pinjaman online (pinjol) ilegal yang merupakan warga negara asing asal China. WNA tersebut berinisial WJS alias BH alias JN.

Direktur Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, mengatakan WJS diduga merupakan pendiri koperasi simpan pinjam (KSP) yang menaungi sejumlah pinjol ilegal.

“Tersangka WJS ditangkap di Bandara Soetta (Soekarno-Hatta) saat akan melakukan penerbangan menuju Turki bersama dua rekannya,” kata Helmy saat dihubungi, Selasa (9/11/2021).

1. WJS pemilik KSP IMB

Bareskrim Tangkap WNA China Pemodal Pinjol IlegalBareskrim Polri amankan barang bukti pinjaman online ilegal Rp20,4 miliar. (dok. Humas Polri)

Helmy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah tersangka pinjol ilegal, WJS disebut sebagai direktur bisnis dan pemilik KSP Inovasi Milik Bersama (IMB).

Dari penuturan tersangka lainnya, WJS diketahui sehari-hari tinggal di sebuah apartemen kawasan Jakarta Utara.

“Berbekal informasi tersebut, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mulai melakukan pendalaman di sekitar lokasi sejak 27 Oktober 2021 hingga WJS ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten,” ujarnya.

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi OJK Tutup 116 Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya!

2. WJS ajak pinjol ilegal jadi mitra

Bareskrim Tangkap WNA China Pemodal Pinjol IlegalBareskrim Polri amankan barang bukti pinjaman online ilegal Rp20,4 miliar. (dok. Humas Polri)

Helmy menuturkan WJS biasa melakukan perekrutan orang-orang yang mau menjadi bagian dari bisnisnya. Selain itu, WJS juga mencari pinjol-pinjol ilegal untuk bergabung sebagai mitra KSP IMB.

"WJS diduga otak dari operasional pinjol ilegal," kata Helmy.

3. Bareskrim juga tangkap pendana pinjol yang menyebabkan ibu di Wonogiri mengakhiri hidup

Bareskrim Tangkap WNA China Pemodal Pinjol IlegalPolri ungkap kasus pinjol ilegal yang memfitnah nasabah sebagai bandar narkoba. (dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga berhasil membongkar perkara pinjol ilegal yang menyebabkan seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, mengakhiri hidupnya dengan gantung diri karena terlilit utang.

Aplikasi pinjol Fulus Mujur inilah yang mengirim uang ke ibu di Wonogiri yang akhirnya gantung diri. Pinjol ilegal Fulus Mujur merupakan satu dari 23 aplikasi yang meneror ibu tersebut.

Polisi kini telah menangkap dan menahan JS, orang yang terkait dengan pinjol ilegal tersebut. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari JS, seperti HP, ratusan akta pendirian KSP, ratusan stempel KSP, dua unit CPU, dan puluhan NPWP KSP.

Tidak hanya JS, Helmy mengatakan pihaknya turut menangkap Ketua KSP Solusi Andalan Bersama berinisial MDA dan SR.

Baca Juga: Diduga Terlilit Pinjol, Warga di Depok Nekat Gantung Diri

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya