Bareskrim Temukan Dugaan Korupsi Dana BOS dan Zakat Panji Gumilang

Bareskrim berkoordinasi dengan PPATK dan ahli TPPU

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan indikasi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Dittipideksus Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dari hasil koordinasi dan analisis transaksi tersebut didapat dugaan penyalagunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelola zakat oleh PG," kata Ramadhan dalam siaran persnya, Jumat (21/7/2023).

Baca Juga: Polri Dalami Dugaan Penyalahgunaan Zakat oleh Panji Gumilang

1. Bareskrim berkoordinasi dengan PPATK dan ahli TPPU

Bareskrim Temukan Dugaan Korupsi Dana BOS dan Zakat Panji GumilangPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ramadhan menjelaskan, temuan itu didapat setelah Dittipideksus Bareskrim Polri menganalisa rekening Panji Gumilang. Analisa itu dikonfirmasi kepada PPATK dan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Telah melakukan beberapa langkah. Dirtipideksus terus melakukan koordinasi dan analisa mendalam dengan tim analisa dari PPATK dan ahli TPPU," kata Ramadhan.

Baca Juga: Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp5 Triliun

2. Bareskrim temukan dugaan TPPU, korupsi hingga penggelapan

Bareskrim Temukan Dugaan Korupsi Dana BOS dan Zakat Panji GumilangPemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskeim Polri telah menerima laporan hasil analisa (LHA) PPATK terkait dugaan TPPU oleh Panji Gumilang. Dari LHA itu penyidik menemukan adanya unsur TPPU, tindak pidana korupsi dan penggelapan.

“Diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara PG yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU atau money laundering, tindak pidana korupsi dan penggelapan,” kata Ramadan dalam siaran persnya, Kamis (20/7/2023).

3. Bareskrim Polri periksa ahli PPATK dan ahli lainnya minggu ini

Bareskrim Temukan Dugaan Korupsi Dana BOS dan Zakat Panji GumilangMasjid Al-Zaytun (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan itu didapat setelah Bareskrim Polri menganalisis rekening mencurigakan milik Panji Gumilang. Selanjutnya, Bareskrim akan memeriksa saksi ahli dalam waktu dekat.

“Ditipideksus akan meminta keterangan informasi dari Ahli PPATK, Ahli Korporasi dan ahli lainnya minggu ini. Rencana Ditipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat,” kata Ramadan.

Baca Juga: Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Kembali Dilaporkan ke Polisi 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya