Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham Tersangka

AB ditetapkan tersangka pencemaran nama baik

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, berinisial AB sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengatakan penetapan tersangka melalui gelar perkara yang sudah dilakukan penyidik.

"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka," kata Adi saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2023).

Baca Juga: Bareskrim Polri Proses Laporan Wamenkumham ke Keponakannya

1. Kasus pencemaran nama baik Wamenkumham diselidiki Bareskrim

Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham TersangkaWakil Menteri Hukum Dan HAM Prof. Edward Omar Sharif Hiariej (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Vivid membenarkan bahwa laporan perncemaran nama baik yang dilayangkan Wamenkumham terhadap keponakannya itu ditarik ke Bareskrim. Sebab, kata dia, awalnya Wamenkumham membuat laporan di Polda Metro Jaya.

"Laporannya sudah kita terima dan sedang berproses," kata Vivid saat dihubungi, Jumat (24/3/2023).

2. Kasus pencemaran nama baik Wamenkumham sempat ditarik dari Polda Metro Jaya

Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham TersangkaDirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Laporan di Polda Metro Jaya dilayangkan pada 10 November 2022 dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.

Kemudian, laporan ini ditarik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022, dan naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.

Baca Juga: Bareskrim Polri Terima Laporan Aspri Wamenkumham ke Ketua IPW

3. Keponakan catut nama Wamenkumham

Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham TersangkaWamenkumham Edward Komar Syarif Hiariez (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dalam laporannya, ponakan Wamenkumham itu terancam Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.

Secara terpisah, Eddy panggilan akrab Wamenkumham, menyampaikan, keponakannya itu kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya selaku Wamenkumham.

"Ponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana-sini, saya laporkan ke polisi," kata Eddy Hiariej.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya