Bawaslu: Kasus Wamendes Rapat Pemenangan Gibran Tidak Diregistrasi

Kasus itu disebut tidak memenuhi syarat materiil

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satunya soal kasus video Wakil Menteri Desa (Wamendes)-PDTT Paiman Raharjo yang dinarasikan sedang memimpin acara pemenangan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

“Bawaslu menyampaikan pemberitaan status laporan no 001 2023 tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang sengketa pilpres di MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024) malam.

Bagja menjelaskan, hal itu merupakan hasil tindak lanjut laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara negara karena penyalahgunaan wewenang sebagai Wamendes dengan nomor laporan 001/LP/PPRI/00.00/XI/2023, 8 November 2023.

Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres Diskors, Bawaslu Akan Ungkap Temuan Kasus

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya