Belum Lengkap, Berkas Perkara Ferdy Sambo Dikembalikan Kejagung

Berkas 3 tersangka lainnya juga dikembalikan

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J belum lengkap. Berkas perkara tersangka itu adalah milik Irjen Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, berkas perkara keempatnya akan segera dikembalikan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

“Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuain alat bukti,” kata Fadil di Kejagung, Senin (29/8/2022).

Sementara itu, berkas perkara Putri Candrawathi baru diterima Kejagung hari ini.

"Kalau berkas Ibu PC (Putri Chandrawath) ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim," kata Fadil.

Fadil menjelaskan, berkas Putri Chandrawathi akan terpisah dengan empat tersangka lainnya.

Stelah menerima berkas tersebut Kejaksaan Agung akan melakukan penelitian untuk mengetahui apakah syarat formil dan materil terpenuhi.

"Kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian sebagaimana tuntutan hukum acara pidana ada lagi," jelasnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Pakai Baju Tahanan Saat Rekonstruksi Besok

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya