Benang Merah Motif Brigadir RA Mengakhiri Hidup

Kasus kematian Brigadir RA telah ditutup

Intinya Sih...

  • Kematian Brigadir RA masih misteri, polisi menutup kasus tanpa motif jelas.
  • Polres Jakarta Selatan hanya memeriksa adik pemilik rumah sebagai saksi.
  • Pemeriksaan Propam terhadap atasan Brigadir RA di Polda Sulut terkait pengawasan anggota.

Jakarta, IDN Times - Motif kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias RA masih menjadi misteri. Anggota Kasat Lantas Polrestabes Manado itu diduga mengakhiri hidup di dalam mobil berpelat DPR bodong di halaman rumah seorang pengusaha tambang, Indra Pratama di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis 25 April 2024.

Namun, polisi hingga saat ini tidak memeriksa Indra Pratama sebagai saksi. Polres Jakarta Selatan (Jaksel) hanya memeriksa inisial D yang belakangan diketahui merupakan adik Indra Pratama, David Febrian Sandi.

Polisi malah menyebut bahwa D merupakan pemilik rumah. Keterangan tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Indra Pratama yang mengakui bahwa TKP merupakan rumahnya.

“Kita melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi. Jadi dari 13 orang saksi salah satunya inisial D selaku pemilik rumah,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada pada 29 April 2024, sebelum resmi menutup kasus Brigadir RA.

Berdasarkan informasi yang diterima IDN Times, Brigadir RA diminta untuk mengawal Indra Pratama sejak 2021. Namun pada akhir-akhir ini ada pergeseran penugasan sehingga Brigadir RA tidak lagi mengawal Indra.

Untuk memfasilitasi Brigadir RA, Indra akhirnya meminta agar dia mengawal sang adik, David Febrian Sandi. Terkait informasi ini, IDN Times sudah mengonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Thamsil namun tidak ada respons.

Baca Juga: MKD DPR Bakal Panggil Pemilik Mobil TKP Kematian Brigadir RA

1. Perlu autopsi psikologi forensik untuk mengungkap motif tewasnya Brigadir RA

Benang Merah Motif Brigadir RA Mengakhiri HidupPolres Metro Jakarta Selatan tutup kasus tewasnya Brigadir RA (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Lima hari setelah peristiwa tewasnya Brigadir RA pada 29 April 2024, Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan secara resmi bahwa kasus tersebut ditutup. Polisi tidak menemukan unsur pidana dan memastikan bahwa kasus tersebut murni karena Brigadir RA mengakhiri hidupnya.

Hal tersebut pun mengundang tanya karena motif Brigadir RA mengakhiri hidup tak diungkap. Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, menyebut banyak faktor yang perlu diungkap untuk membuktikan bahwa Brigadir RA sengaja mengakhiri hidupnya.

“Pertanyaannya, apakah karena pelatuk ditarik RA sendiri, maka serta-merta dan mutlak itu adalah bunuh diri? Tentu tidak,” ujar Reza kepada IDN Times, Selasa (7/5/2024).

Reza mengungkap beberapa faktor yang diduga memungkinkan menjadi penyebab Brigadir RA mengakhiri hidupnya. Misalnya, Brigadir RA menarik pelatuk pistol karena adanya intimidasi.

“Maka bunuh diri bukanlah kasus tunggal. Ada pihak lain yang harus diuber polisi. Cek Pasal 345 KUHP. Jadi, sebab-musabab jari RAT menarik pelatuk perlu dicari tahu,” ujar dia.

Dari sudut psikologi forensik, kata Reza, kematian Brigadir RA baru bisa disimpulkan murni mengakhiri hidup jika terpenuhi tiga syarat.

Pertama, perbuatan mengakhiri hidup sepenuhnya sukarela atau voluntary. Kedua, niat menarik pelatuk semata-mata untuk mengakhiri hidup dan bukan melukai atau membuat cacat. Ketiga, pemahaman Brigadir RA bahwa perbuatannya dapat mengakibatkan kematian.

“Syarat kesatu terpenuhi. Syarat kedua, boleh ya boleh tidak. Syarat ketiga, entahlah,” ujar Reza.

Untuk mengungkap soal motif, Reza menyebut perlu dilakukan autopsi psikologi forensik. Autopsi ini dilakukan dengan dua cara, yakni pengecekan dokumen kesehatan, rekam medis, riwayat komunikasi ponsel, dan sejenisnya. Kedua, wawancara kepada orang-orang yang hidup di seputar kehidupan Brigadir RA.

“Untuk menjawabnya secara lengkap, butuh autopsi psikologi forensik. Masalahnya, kali ini psikologi forensik justru tak dilibatkan Polres Jaksel,” ujar dia.

Terkait tidak dilibatkanya psikologi forensik ini, IDN Times sudah mencoba meminta penjelasan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, tetapi keduanya tidak merespons.

2. Terungkap mengawal pengusaha sejak 2021 tanpa surat tugas

Benang Merah Motif Brigadir RA Mengakhiri HidupAnggota Satlantas Polresta Manado, Brigadir Ridhal Ali Tomi, yang tewas di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024). IDNTimes/Istimewa

Pada hari yang sama saat polisi secara resmi menutup kasus kematian Brigair RA, Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut) memeriksa Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait dan Kasat Lantas Polresta Manado, Kompol May Diana.

Keduanya diperiksa atas perintah Kapolda Sulut, Irjen Pol Yudhiawan terkait pengawasan terhadap anggota. Termasuk soal keberadaan Brigadir RA yang masih aktif sebagai anggota Satlantas Polresta Manado di Jakarta.

“Iya betul (Kapolda dan Kasat Lantas Polres Manado) diperiksa terkait keberadaan almarhum di Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Thamsil kepada IDN Times.

Berdasarkan pemeriksaan Propam, Brigadir RA diduga mengawal pengusaha di Jakarta sejak 2021 tanpa izin pimpinan. Hal itulah yang menjadi bahan pemeriksaan terhadap Kapolres dan Kasat Lantas Polres Manado.

“Yang bersangkutan (RA) menjadi ajudan atau driver dari pengusaha yang di Jakarta itu tidak dilengkapi dengan surat tugas atau surat izin dari kesatuan atau dari pimpinan,” kata Thamsil.

IDN Times telah menanyakan penugasan Brigadir RA ke Jakarta kepada Kapolresta Manado, Kombes Julianto. Namun ia menyerahkan penjelasan tersebut kepada Kabid Humas Polda Sulut.

"Boleh langsung konfirmasi ke Pak Kabid Humas saja langsung ya. Pak Michael Thamsil," ujar Julianto kepada IDN Times.

Baca Juga: Kompolnas Surati Polda Sulut Agar Buka Identitas Pengusaha Brigadir RA

3. Simpang-siur status Brigadir RA antara BKO atau cuti

Benang Merah Motif Brigadir RA Mengakhiri HidupPolres Metro Jakarta Selatan tutup kasus tewasnya Brigadir RA (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sepengetahuan istri Brigadir RA, sang suami bertugas di Bawah Kendali Operasi (BKO) ke Jakarta. Namun polisi menyebut bahwa Brigadir RA sedang cuti sejak 10 Maret 2024.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun akhirnya meminta klarifikasi kepada Polda Sulawesi Utara soal kesimpang-siuran keterangan istri Brigadir RA dengan polisi.

Surat permintaan klarifikasi bernomor B-113/Kompolnas/4/2024 tersebut dilayangkan Kompolnas pada 29 April 2024.

“Kalau cuti kan harus sesuai aturan. Tidak bisa melebihi batas waktu. Masa cuti sejak 10 Maret sampai meninggalnya almarhum?” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada IDN Times.

Kompolnas menilai, jika keterangan polisi benar bahwa Brigadir RA cuti, maka muncul kejanggalan terkait keberadaan senjata api. Saat peristiwa tewasnya Brigadir RA, ditemukan senjata api HS kaliber 9 mm.

“Cuti kok bawa senpi. Seharusnya kan senpi dititipkan ke gudang penyimpanan senpi di tempat asal,” ujar Poengky.

Dalam penanganan kasus ini, Kompolnas meminta Polda Sulut untuk menyelidik status penugasan Brigadir RA di Jakarta. Apakah sudah sesuai prosedur atau tidak?

“Jika benar seperti keterangan istri almarhum bahwa almarhum dibawa atasannya untuk tugas ke Jakarta, harus sesuai aturan dong. Tidak bisa main enak dibawa-bawa. Keperluannya apa? Itu yang harus diperiksa oleh Propam,” ujar Poengky.

“Ingat, polisi digaji APBN. Penugasannya harus sesuai aturan. Tidak boleh seenaknya atau seenak komandan,” imbuhnya.

4. Identitas pengusaha yang dikawal Brigadir RA perlu dibuka untuk mendapatkan benang merah motif

Benang Merah Motif Brigadir RA Mengakhiri HidupPolres Metro Jakarta Selatan tutup kasus tewasnya Brigadir RA (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam surat permintaan klarifikasi tersebut, Kompolnas juga meminta Polda Sulut mengungkap identitas pengusaha dan duduk perkaranya. Hal itu demi mengetahui latar belakang mengapa peristiwa kematian Brigadir RA itu terjadi.

“Kami berharap dengan pemeriksaan berdasarkan dukungan scientific crime investigation pada bukti-bukti termasuk dilakukannya pemeriksaan digital forensik dan pemeriksaan saksi-saksi sudah dapat diketahui benang merah motifnya,” ujar Poengky.

Identitas pengusaha itu pun perlu diungkap dengan harapan diperiksa Propam untuk mengetahui atas perintah siapa Brigadir RA bertugas di Jakarta.

“Bagaimana almarhum bisa bertugas di Jakarta? Siapa atasan yang mengizinkan? Siapa atasan yang bawa? Apakah almarhum bertugas untuk atasan di Jakarta atau untuk orang lain? Semuanya perlu kita ketahui dari pemeriksaan Propam,” kata Poengky.

Namun demikian Kompolnas menyadari karena pemeriksaan Propam bersifat internal, maka kebijakan mengumumkan kepada publik itu di tangan Propam.

“Tergantung desakan publik dan media massa,” ujar dia.

Atas peristiwa ini, Kompolnas berharap Polri kembali berbenah secara internal untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran anggota yang dapat mencoreng nama baik Korps Bhayarangkara.

“Kami mendorong agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi, maka perlu diusut tuntas para atasan yang harus bertanggung jawab dan kepada mereka perlu dijatuhi hukuman tegas,” ujar dia.

Baca Juga: 5 Kejanggalan Tewasnya Brigadir RA Usai Kasus Ditutup Polisi

5. Atasan Brigadir RA didesak dicopot karena diduga lalai mengawasi anggota

Benang Merah Motif Brigadir RA Mengakhiri HidupMobil yang dikendarai anggota Satlantas Polresta Manado, Brigadir Ridhal Ali Tomi, sebelum tewas di Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024). IDNTimes/Istimewa

Indonesia Police Watch (IPW) juga mendesak agar atasan Brigadir RA ditindak tegas dengan pencopotan dari jabatan Kapolres dan Kasat Lantas Polresta Manado. Keduanya bisa disanksi karena diduga lalai melakukan pengawasan terhadap anggota.

“Masa ada anggotanya dua tahun lebih mangkir dari pekerjaannya tidak bisa diketahui? Kalau dia ini Polres, itu ada Kanit ada Kasat, pasti harusnya tahu. Kanit dan Kasat harusnya dicopot,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada IDN Times.

Sugeng menjelaskan, dalam aturan kepolisian hanya dikenal cuti, izin, dan penugasan di luar struktur. Cuti itu meliputi cuti hamil, cuti keagamaan, cuti kebutuhan khusus, dan cuti sakit. Izin meliputi izin seminar dalam dan luar negeri.

Sementara penugasan di luar struktur itu untuk anggota yang ditempatkan di posisi fungsional. Jika berpangkat Brigadir, maka bisa sebagai pengawal atau sopir, itu pun dengan izin atasan atau surat keputusan Kapolres.

“Sebagai pengawal atau sopir itu hanya melekat kepada pejabat negara, ketua dan wakil ketua DPR, ketua dan wakil ketua MK, bupati, gubernur, presiden ini pejabat negara jadi bukan warga sipil, sudah pasti di sini terjadi pelanggaran terhadap peraturan cuti, izin atau penugasan di luar struktur,” kata Sugeng.

“Kalau ditemukan lagi dia menerima setoran dari sipil yang dikawal itu bisa dibilang suap, bisa pidana korupsi. Kalau tidak terima uang, bisa kelalaian mengawasi, itu disiplin kode etik,” imbuhnya.

6. Masalah pribadi diduga jadi motif Brigadir RA mengakhiri hidup

Benang Merah Motif Brigadir RA Mengakhiri Hidup(IDN Times/Adit)

Polisi hingga kini menutup rapat motif tewasnya Brigadir RA. Salah satu pernyataan polisi yang menuntun ke arah motif pernah diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal.

Ia menyebut satu-satunya petunjuk terkait motif adalah karena adanya masalah pribadi. Berdasarkan sumber IDN Times, masalah pribadi ini menjadi alasan keluarga menolak autopsi dan meminta polisi menutup kasus.

Sumber itu juga menyebut kasus Brigadir RA sama seperti kasus kematian Walpri Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara), di mana kasus tersebut juga akhirnya ditutup atas permintaan keluarga karena motif masalah pribadi.

 

 

Kesehatan mental bukan perihal sepele. Jika kamu mengalami atau mengetahui seseorang mengalami gejala depresi, menyakiti diri atau pemikiran untuk bunuh diri, segera cari bantuan profesional. Hubungi psikolog, psikiater, atau klinik kesehatan mental terdekat.

Layanan darurat Pusat Kesehatan Jiwa Nasional (PKJN RSJMM) D’Patens24: 081197910000 (telepon hotline 24 Jam) dan 081380073120 (WhatsApp, Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB).

Layanan konseling telepon juga tersedia di RS Jiwa rujukan:

RSJ Amino Gondohutomo Semarang: - UGD 24 Jam 024-6731543,

- Konsul jiwa gratis 24 jam : 0821 3000 3400 (call)

- Konsul jiwa gratis 5 hari kerja jam 09.00–15.00 WIB : 0821-3758-0805 (chat)

RSJ Marzoeki Mahdi Bogor: (0251) 8324024, 8324025

RSJ Soeharto Heerdjan Jakarta: (021) 5682841

RSJ Prof Dr Soerojo Magelang: (0293) 363601

RSJ Radjiman Wediodiningrat Malang: (0341) 426015, 429067

Temukan bantuan kesehatan jiwa di rumah sakit umum, Puskesmas, biro psikologi, atau online. Komunitas swadaya di Indonesia juga menyediakan layanan konseling dan support group online sebagai alternatif untuk pencegahan bunuh diri dan dukungan dalam mengatasi gangguan kejiwaan.

Baca Juga: Brigadir RA Jadi Sopir Pengusaha di Jakarta Tanpa Izin Pimpinan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya