Besok Bareskrim Gelar Perkara Unlawful Killing Laskar FPI

Diduga ada tindak pidana dalam bentrokan polisi-laskar FPI

Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait peristiwa pembunuhan tanpa dasar hukum (unlawful killing) dalam bentrokan antara polisi dengan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, untuk langkah selanjutnya, Bareskrim akan segera melakukan gelar perkara.

“Rencana Rabu tanggal 10 (Maret),” kata Argo saat dihubungi, Selasa (9/3/2021).

1. Bareskrim kantongi bukti permulaan

Besok Bareskrim Gelar Perkara Unlawful Killing Laskar FPISejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa pihaknya sudah mengonstruksi perkara tersebut pada pekan lalu.

"Kami sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun, melengkapi," kata Andi, Kamis (4/3/2021).

Dia mengatakan, penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus tersebut pada pekan depan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Amien Rais cs Minta Jokowi Bawa Kasus 6 Laskar FPI ke Pengadilan HAM 

2. Ada dugaan pelanggaran pidana

Besok Bareskrim Gelar Perkara Unlawful Killing Laskar FPISejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Apabila kasus tersebut telah naik sidik, patut diduga terjadi pelanggaran pidana dalam rangkaian peristiwa yang terjadi.

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap empat Laskar FPI di dalam mobil oleh tiga orang polisi dari Polda Metro Jaya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Dalam insiden itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya.

3. Tiga polisi diberhentikan sementara

Besok Bareskrim Gelar Perkara Unlawful Killing Laskar FPISejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan ketiga polisi terebut merupakan anggota Polda Metro Jaya. Ketiganya telah diberhentikan sementara dari tugas usai menjadi pihak terlapor.

“Sementara (tiga terlapor) tidak melaksanakan tugas ya,” kata Ramadhan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Cari Bukti Permulaan Unlawful Killing Laskar FPI

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya