Bharada E Lolos PTDH, Kembali Berkarier ke Polri

Bharada E juga diwajibkan meminta maaf pada pimpinan Polri

Jakarta, IDN Times - Richard Eliezer alias Bharada E selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di TNCC Mabes Polri, Rabu (22/2/2023) sore. Hasilnya, ia
lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Polri.

Diketahui, Bharada E divonis satu tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di lokasi.

Sidang KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Selain itu, tim KKEP juga mewajibkan Bharada E untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan

Usai putusan dibacakan, Bharada E kemudian menerimanya dan tak mengajukan banding. Dia pun langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.

Sebelumnya, Mabes Polri telah menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap 17 personel kepolisian di kasus Brigadir J.

Rinciannya, enam personel dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), 10 personel dijatuhi sanksi demosi, dan satu personel menjalani Penempatan Khusus (Patsus).

Mereka yang dijatuhi sanksi PTDH merupakan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam Kompol Baiquni Wibowo, dan eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Kompol Chuck Putranto.

Selain itu, eks Kaden A Ropaminal Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, eks Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian, serta Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Baca Juga: Nasib Bharada E Diumumkan Langsung Usai Sidang Etik Polri

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya