Bharada Sadam yang Disidang Etik Hari Ini Ternyata Sopir Ferdy Sambo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bharada Sadam yang disidang etik terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ternyata ajudan sekaligus sopir Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sadam menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan hari ini, Senin (12/9/2022) sejak pukul 13.00 WIB.
“(Bharada Sadam) driver-nya (Ferdy Sambo),” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Senin (12/9/2022).
1. Bharada Sadam disidang bukan terkait obstruction of justice
Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Nurul Azizah menjelaskan, peran Bharada Sadam diduga tidak profesional dalam menangani kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Ia menegaskan, Bharada Sadam tidak terkait dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
“Ketidakprofesionalan dalam menjalani tugas, bukan terkait obstruction of justice,” ujar Nurul.
Baca Juga: Bharada Sadam Jalani Sidang Etik Kasus Sambo Hari Ini
2. AKP Dyah dimutasi karena diduga tidak profesional
Sebelumnya, Mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Chandrawati juga menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Beigadir J, pada hari ini Kamis (8/9/2022).
Editor’s picks
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, AKP Dyah disidang karena ketidakprofesionalan dalam menangani penyidikan.
Sidang KKEP menyatakan AKP Dyah bersalah dalam pengelolaan senjata api dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
“Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidak profesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis (8/9/2022).
Ia dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022 yaitu menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
“Putusan hasil sidang komisi kode etik polri AKP DC yaitu: Satu, sanksi etika;
A. perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. B. Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP,” ujar Nurul.
“Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” sambungnya.
3. Sidang etik tersangka obstruction of justice lanjut pekan ini
Sidang etik obstruction of justice akan dilanjutkan pekan ini dengan tersangka mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Adapun mereka yang sudah menjalani sidang dan dinyatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto dan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria.
“Yang berikutnya juga akan digelar sidang kode etik lainnya. Untuk terkait sidang kode etik obstraction of justice,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Baca Juga: [WANSUS] Kak Seto Blak-blakan soal Tuduhan Bela Anak Ferdy Sambo