BKN: 51 Pegawai KPK Tersangkut di Aspek Pancasila dan UUD 1945

KPK memutuskan 51 pegawai tak lulus TWK 45

Jakarta, IDN Times - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap penyebab 51 pegawai KPK tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Mereka disebut tak memenuhi penilaian yang meliputi tiga aspek yakni kepribadian, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD '45, NKRI, Pemerintah sah).

"Jadi, dari sejumlah 75 orang itu 51 orang itu menyangkut aspek PUNP, bukan hanya itu yang 51 ini tiga-tiganya negatif,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Selasa (25/5/2021).

1. 24 pegawai KPK bersih aspek PUNP

BKN: 51 Pegawai KPK Tersangkut di Aspek Pancasila dan UUD 1945ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sementara itu, 24 pegawai KPK yang akan mendapatkan pembinaan dinyatakan bersih aspek PUNP. Bima mengatakan, bagi pegawai yang aspek PUNP-nya bersih meskipun aspek pribadi dan pengaruhnya terindikasi negatif masih bisa dilakukan proses melalui diklat.

“Yang 24 itu PUNP-nya bersih, ada yang aspek pengaruh dan ada yang aspek pribadi atau ada yang dua-duanya, itu yang 24 orang. 24 orang itu masih bisa disertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan yang tempatnya akan ditentukan kemudian," tutur Bima.

Baca Juga: KPK: 51 Pegawai Tak Lolos TWK Masih Bekerja Sampai 1 November

2. Ada 22 indikator dari aspek-aspek TWK

BKN: 51 Pegawai KPK Tersangkut di Aspek Pancasila dan UUD 1945Pimpinan KPK menerima audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2012). (Dok. BPJAMSOSTEK)

Bima merinci masing-masing aspek tersebut memiliki total 22 indikator. Untuk aspek kepribadian memiliki enam indikator, pengaruh tujuh indikator, dan PUNP ada sembilan indikator.

Dari 22 indikator tersebut, sembilan indikator pada PUNP adalah harga mati.

“Jadi, itu alasan kenapa yang 51 orang tidak bisa diikutsertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan, saya kira itu," lanjut dia.

3. 24 pegawai KPK akan dites ulang, 51 dipecat

BKN: 51 Pegawai KPK Tersangkut di Aspek Pancasila dan UUD 1945Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Sebelumnya, KPK merespons perintah Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk berkoordinasi dengan Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kemenkumham untuk menentukan nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Dari koordinasi tersebut, dengan banyak pertimbangan akhirnya disepakati 24 pegawai KPK akan dites ulang.

“Ada 24 pegawai, dari 75 tadi yang masih dimungkinkan dilakukan pembinaan, sebelum diangkat jadi ASN. Sedangkan yang 51 orang, ini Kembali lagi dari asesor, ini warnanya dia bilang sudah merah. Dan ya, tidak memungkinakn untuk dilakukan pembinaan,” kata Alex.

Baca Juga: Nasib 75 Pegawai KPK: 51 Dipecat, 24 Akan Dites Ulang

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya