[BREAKING] Ayah Vanessa Khong Terima Rp1,5 M dan Menyamarkan Aset Indra Kenz

Rudiyanto Pei samarkan uang dengan membeli jam tangan Rp8 M

Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei diduga berperan sebagai penerima aliran dana tindak pidana penipuan berkedok trading aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz.

“Tersangka Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebesar Rp1.583.000.000 (Rp1,58 miliar),” kata Whisnu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/4/2022).

Selain menerima sejumlah uang, Rudiyanto juga diduga membantu Indra Kenz dengan menyamarkan uang Indra Kenz.

“Dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp8 miliar secara cash, di mana sebelumnya tersangka Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar,” paparnya.

Kini Rudiyanto dan anaknya, Vanessa Khong telah ditahan di rutan Bareskrim Polri sejak Selasa dini hari. Keduanya dipersangkakan Pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 m,” kata Whisnu.

Baca Juga: [BREAKING] Vanessa Khong dan Ayahnya Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya