[BREAKING] Bareskrim: 31 Korban Robot Trading Fahrenheit Rugi Rp127,9 Miliar

Total tersangka dalam perkara ini ada 10 orang

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa 31 korban dugaan penipuan berkedok robot trading Fahrenheit, dengan total kerugian Rp127.900.000.000.

Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidik juga telah memeriksa 25 saksi.

“Penyidik telah memeriksa saksi korban 31 orang dengan kerugian Rp127.900.000.000, dengan saksi sebanyak 25 orang,” kata Gatot dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Jumat (22/4/2022).

Terkini, penyidik Ditipideksus Bareskrim Polri juga telah menerima pelimpahan laporan polisi dari Polda Metro sebanyak enam laporan polisi, dengan empat orang tersangka.

“Total tersangka dalam perkara ini ada 10 orang, penyidik rencananya akan mengajukan red notice terhadap 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu HA, FN, WL, BY, dan HD. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap bos Fahrenheit, Hendry Susanto (HS), yang kini telah ditahan oleh Bareskrim sejak Selasa, 22 Maret 2022.

Penangkapan Hendry, menyusul empat tersangka lainnya yang berhasil ditangkap Direktorat Reserse Krimsus Polda Metro Jaya. Mereka adalah D, ILJ, DBC, dan MF.

Baca Juga: [BREAKING] Bareskrim Sita Rekening Bos Fahrenheit Sebesar Rp44 Miliar

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya