[BREAKING] Bareskrim Tangkap 4 dari 9 Tersangka Robot Trading DNA PRO

Mereka dijerat pasal pencegahan tindak pidana pencucian uang

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka dugaan penipuan dengan robot trading DNA PRO. Empat di antaranya berhasil ditangkap.

“Dari 9 tersangka yang kami tetapkan, ada 4 yang kami tangkap yaitu R, RS (Roby), Y (Yoshua), dan F (Franky). Kami dalami yang lainnya,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).

Adapun sembilan tersangka yang telah ditetapkan oleh Bareskrim adalah:

1. Eliazar Daniel Piri Alias Daniel Abe (DPO)
2. Fauzi alias Daniel Zii (DPO)
3. Rudy Kusuma
4. Roby Setiadi
5. Russel
6. Yoshua Try Sutrisno
7. Jerry Gunandar
8. Stefanus Richard alias Stefen
9. Franky

Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: [BREAKING] 12 Saksi Kasus Trading DNA PRO Diperiksa, Kerugian Rp97 M!

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya