[BREAKING] Kronologi Penangkapan Komika Fico Fachriza Terkait Narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan komika Fico Fachriza sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Fiko ditangkap di kediamannya, Pancoranmas, Kota Depok pada Kamis (13/1/2022) pukul 18.25 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, penangkapan Fico bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditelusuri oleh penyidik.
Berdasarkan informasi yang didapat, mengarah kuat bahwa Fico menggunakan tembakau gorila.
“Saat penggeledehan, ditemukan satu bungkus rokok Jazy Bold berisi sintetis 1,45 gram,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).
Editor’s picks
Fico membeli barang tersebut dari media sosial untuk dikonsumsi sendirian. Adapun alasan Fico menggunakan narkoba karena sulit tidur.
“Alasannya untuk membantunya mudah tidur,” ujar Zulpan.
Berdasarkan pemeriksaan, Fico memgaku telah mengkonsumsi tembakau gorila sejak 2016. Polisi pun kini melakukan pengembangan dan mencari pemasok tembakau gorila tersebut.
Fico saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman empat tahun penjara.
Baca Juga: [BREAKING] Komika Fico Fachriza Jadi Tersangka Kasus Narkoba