[BREAKING] Penembak Warga Parigi Bripka H Terancam 5 Tahun Penjara

Bripka H teridentifikasi berdasarkan hasil uji balistik

Jakarta, IDN Times - Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Rudy Sufahriadi, mengatakan anggota Polres Parigi Moutong, Bipka H, terancam hukuman lima tahun penjara, setelah ditetapkan sebagai tersangka penembakan pada warga hingga tewas, saat demo penolakan tambang di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

“Sehingga penyidik telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka dengan Pasal 359 KUHP, barang siapa karena kesalahannya, kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia diancam lima tahun penjara,” kata Rudy di Mabes Polri, Rabu (2/3/2022).

Rudy menjelaskan, Bripka H teridentifikasi berdasarkan hasil uji balistik terhadap senjata api yang ia gunakan.

“Identik dengan anak peluru dan proyektil pembanding yang ditembakkan dari senjata organik pistol HS9, dengan nomor seri H239748 atas nama pemegang Bripka H, Bintara di Polres Parigi Moutong, Polda Sulteng,” kata Rudy.

Baca Juga: [BREAKING] Polri Tetapkan Bripka H Tersangka Penembak Warga di Parigi Moutong

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya