Brigadir RR Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340

Jakarta, IDN Times - Setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, kini giliran Brigadir RR ditangkap oleh Tim Khusus (Polri).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan tersangka RR dijerat pasal yang sama dengan Bharada E namun ditambah pasal 340.

“340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP,” kata Andi kepada IDN Times, Minggu (7/8/2022).

Pasal 340 KUHP berbunyi: ‘Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun’.

Andi mengatakan, penangkapan dilakukan hari ini. Brigadir RR pun langsung ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Timsus Tangkap Brigadir RR Terkait Tewasnya Brigdir J

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya