Tetap Divonis Bersalah, Buni Yani akan Ajukan Peninjauan Kembali

Pengacara bantah telah ajukan penundaan penahanan

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Kota Depok berencana mengeksekusi terdakwa Buni Yani terkait kasus ujaran kebencian, pada hari ini, Jumat (1/2). Namun, menurut kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian, Buni tidak akan datang ke kantor Kejari Depok. Ia mengaku akan melakukan upaya hukum lain yakni dengan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA). 

“Kami akan melakukan peninjauan kembali terhadap kasus ini. Dari pihak kejaksaan surat penundanaan eksekusi akan menunggu surat putusan PK selanjutnya,” kata Aldwin kepada IDN Times melalui telepon pada Jumat (1/2).

1. Kuasa hukum bantah pernah mengajukan agar penahanan Buni Yani ditunda

Tetap Divonis Bersalah, Buni Yani akan Ajukan Peninjauan KembaliANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Kepada IDN Times, kuasa hukum Buni Yani membantah telah mengajukan penangguhan penahanan. Ia mengklarifikasi hal itu baru sekedar rencana. Mereka juga mengaku akan mengikuti apa pun keputusan dari Kejari Depok. 

“Siapa yang bilang bahwa kami ajukan penundaan (penahanan)? Informasi dari mana? Kami tidak pernah mengajukan penundaan. Kami menjalani berdasarkan keputusan dari kejaksaan. Jadi jangan pernah katakan kalau kami meminta menunda,” kata dia. 

Baca Juga: Dieksekusi Hari Ini, Buni Yani Tak Akan Datang ke Kejari Depok

2. Istri Buni Yani pastikan sang suami tak melarikan diri

Tetap Divonis Bersalah, Buni Yani akan Ajukan Peninjauan KembaliIstimewa

Sebelumnya, Istri Buni, Mimin Rukmini mengatakan, sang suami tak akan melarikan diri dari panggilan pihak kejaksaan. Ia menyebut Buni akan bertanggung jawab atas proses hukum yang menjeratnya.

"Tunggu saja, nanti bapak saja yang bicara. Yang jelas bapak tidak akan melarikan diri dari tanggung jawab itu," ujar Mimin di kediaman Buni Yani kepada wartawan di Kompleks Kali Baru Permai, Blok B2 Nomor 15, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2).

3. Istri Buni telah tanda tangan surat penangguhan penahanan

Tetap Divonis Bersalah, Buni Yani akan Ajukan Peninjauan KembaliIDN Times/Sukma Shakti

Sementara, Mimin mengatakan Buni telah melayangkan surat penangguhan penahanan ke pihak Kejaksaan. Oleh karena itu, ia memastikan sang suami tak akan menghadiri agenda yang telah dijadwalkan oleh Kejaksaan Negeri Depok.

"Kan sudah ada surat, saya yang tanda tangan. No problem, kita ikuti proses," katanya lagi.

4. Mahkamah Agung tolak kasasi Buni Yani

Tetap Divonis Bersalah, Buni Yani akan Ajukan Peninjauan KembaliANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Proses eksekusi terhadap Buni bermula dari Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan oleh pada 26 Novemver 2018. Majelis MA tetap menjatuhkan vonis selama 1,5 tahun bagi pria yang sempat menjadi jurnalis itu. 

Amar putusan tersebut diunggah secara resmi oleh laman Mahkamah Agung dengan nomor perkara 1712 K/PID.SUS/2018.

“Menyatakan terdakwa Buni Yani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik,” tulis amar putusan yang dibacakan hakim pada 24 November 2018.

Di tingkat pengadilan pertama, Buni dinyatakan bersalah karena terbukti menyebarkan ujaran provokasi melalui akun Facebook. Buni diketahui mengunggah sebuah video berisi pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dengan durasi 31 detik.

*dengan kontribusi laporan dari Rini Octaviani

Baca Juga: Buni Yani Ucapkan Sumpah Mubahalah, Tidak Edit Video Ahok

Topik:

Berita Terkini Lainnya