Cacat Formil, Pengadilan Tolak Gugatan Perdata Aset First Travel

Penggugat tidak mencantumkan jumlah kerugian

Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, menolak gugatan perdata aset agen travel umrah dan haji First Travel karena cacat formil. Hakim menolak karena penggugat tak bisa membuktikan apakah gugatan itu dilayangkan oleh jemaah atau oleh agen travel.

"Mengadili dalam eksepsi menolak turut tergugat seluruhnya. Gugatan penggugat tak dapat diterima," kata Ketua Mejelis Hakim Ramon Wahyudi dikutip dari Antara, Senin (2/12).

Baca Juga: Menag Janji Berangkatkan Korban First Travel, namun Harus Tambah Biaya

1. Hakim menyatakan gugatan cacat formil

Cacat Formil, Pengadilan Tolak Gugatan Perdata Aset First TravelIlustrasi kasus First Travel (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Gugatan perdata aset First Travel diajukan oleh Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ario Tedjo Dewanggono.

Sedangkan tiga hakim yang mengadili gugatan perdata First Travel tersebut adalah Ketua Mejelis Hakim Ramon Wahyudi, Nugraha, dan Yulinda Trimurti Asih.

Dari ketiga hakim tersebut, hakim Ramon Wahyudi menyatakan dissenting opinion.

2. Hakim menilai penggugat tidak cantumkan secara jelas kerugian-kerugian yang dialami

Cacat Formil, Pengadilan Tolak Gugatan Perdata Aset First Travel(Pemilik First Travel, Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman) Instagram/@anniesahasibuanofficial

Sementara hakim anggota, Nugraha dan Yulinda, menilai gugatan yang diajukan para penggugat yang terdiri atas agen First Travel dan jemaah, cacat formil. Hakim menilai lima kelompok penggugat ini tidak mencantumkan secara jelas kerugian-kerugian yang dialami mereka.

Tetapi hakim Ramon Wahyudi menyampaikandissenting opinion. Dia menilai semua penggugat mulai dari penggugat 1-5, semuanya memiliki hubungan hukum dengan bos First Travel, Andika Surachman.

"Lima penggugat ini memiliki hak untuk menggugat dan tidak cacat formil," jelasnya.

3. KY sebut keputusan MA agar aset First Travel disita negara tidak salah

Cacat Formil, Pengadilan Tolak Gugatan Perdata Aset First Travel(Ilustrasi Komisi Yudisial) www.setkab.go.id

Sementara itu, Komisi Yudisial menilai putusan kasasi Mahkamah Agung agar aset First Travel disita oleh negara, tidak salah baik secara aturan maupun etik.

"Itu murni pertimbangan hukum. Hakimnya normatif, ya tidak salah," ujar Ketua KY Jaja Ahmad Jayus.

Dalam undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU), kata Jaja, disebutkan bahwa apabila pidana TPPU terbukti, aset yang menjadi barang bukti harus dikembalikan atau disita oleh negara. Karena itu, kata dia, keputusan yang diambil oleh hakim secara hukum tidak dapat disalahkan.

Meskipun demikian, Jaja melanjutkan, seharusnya hakim berani melakukan terobosan dengan melihat fakta-fakta yang ada.

Menurut Jaja, aset yang disita bukanlah uang negara, melainkan uang rakyat sehingga sudah semestinya dikembalikan kepada rakyat. Dalam hal ini, jemaah yang menjadi korban.

Namun, hal tersebut tidak bisa serta-merta dilakukan karena kasus yang awalnya perdata, kemudian berubah menjadi pidana.

"Mestinya karena ini bukan uang negara, ini uang rakyat, dari kasus perdata murni asalnya, dari hubungan perjanjian pemberangkatan umrah. Itu 'kan perdata murni asalnya, uang masyarakat, nah, untuk itu uangnya ada, ya, mestinya mengembalikan uang itu kepada rakyat," ucap Jaja.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin: Aset First Travel Harus Dibagi Adil kepada Korban

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya