Capim Petahana KPK Bantah Firli Bahuri Sudah Divonis Langgar Kode Etik

"Kami malah sepakat memberi Firli peringatan"

Jakarta, IDN Times - Capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) petahana Alexander Marwata dicecar anggota Komisi III DPR soal konferensi pers mengenai pelanggaran berat kode etik eks Deputi Penindakan Firli Bahuri pada Rabu kemarin (11/9). Alex mengaku tidak tahu menahu mengenai jumpa pers yang dipimpin oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan penasihat Muhammad Tsani Annafari. 

Alex menjelaskan biasanya apabila informasi mengenai jumpa pers, maka akan diinformasikan melalui grup WhatsApp. Di mana isi grup itu yakni humas dan pimpinan. Sedangkan, pada Rabu kemarin, tidak ada notifikasi itu. 

Mantan hakim ad-hoc tipikor itu juga menyebut baru tahu ada jumpa pers saat dikabari oleh rekannya sesama Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan. 

"Akhirnya, saya kirim WA (pesan pendek) ke jubir KPK Febri (Febri Diansyah), ‘ini dari mana (informasinya), kenapa (ada) konpers? Sementara pimpinan lain di kantor tidak diberitahu atau saya tidak tahu’ karena saya tidak buka grup WA pimpinan dan humas," kata Alex dalam fit and proper test capim KPK di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (12/9).

Menurutnya, Firli belum dijatuhi putusan atas pelanggaran kode etik karena melakukan pertemuan mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) juga Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar. Sebab, dugaan pelanggaran kode etik ini baru ditangani Pengawas Internal (PI). Seharusnya dari PI, dugaan pelanggaran kode etik dilanjutkan pemeriksaannya oleh Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP).

"Mekanismenya adalah memeriksa diduga yang melakukan pelanggaran oleh DPP. Tapi sebelum proses itu berjalan proses persidangan, yang bersangkutan ditarik (ke Mabes Polri)," tutur dia.

Karena belum ada ketok palu putusan pelanggaran kode etik berat, pimpinan KPK menurut Alex, mengeluarkan surat pemberhentian Firli dengan hormat.

"Kalau dari surat pimpinan yang (memutuskan) menghukum yang bersangkutan tidak ada. Karena proses belum selesai, surat yang dikeluarkan adalah diberhentikan dengan hormat untuk dikembalikan ke kepolisian," katanya lagi. 

Di luar prosedur internal KPK itu, lima pimpinan KPK yakni Alex, Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Saut Situmorang dan Basaria Pandjaitan disebut sudah melakukan klarifikasi langsung ke Firli. Dari keterangan Firli, pimpinan KPK diklaim Alex sepakat memberikan peringatan ke Firli.

"Kami berlima sepakat diberikan peringatan," katanya.

Ikuti terus pemberitaan mengenai fit and proper test capim KPK hanya di IDN Times ya. 

Baca Juga: Terungkap! Pimpinan KPK Tak Kompak Soal Sanksi untuk Firli Bahuri

Topik:

Berita Terkini Lainnya