COVID-19 Jadi Bencana Nasional, DPR RI Siap Pangkas Birokrasi!

Jokowi sudah tetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo secara resmi menetapkan wabah COVID-19 sebagai bencana nasional lewat Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Keppres tersebut ditandatangani Senin (13/04) kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII Ihsan Yunus angkat suara. Politisi PDI Perjuangan ini menyebut bahwa Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tersebut menjadi poin penting bagi Pemerintah untuk mengerahkan semua sumber daya dalam rangka penanggulangan bencana non-alam ini.

"Dengan status ini (bencana nasional), maka semua sumber daya yang dimiliki harus dikerahkan untuk penanggulangan bencana,” ungkap Ihsan Yunus lewat keterangan tertulisnya, Selasa (14/04).

1. Selain birokrasi dipercepat, komando di lapangan harus jalan

COVID-19 Jadi Bencana Nasional, DPR RI Siap Pangkas Birokrasi!Infografis dana COVID-19 (IDN Times/Arief Rahmat)

Wakil Ketua Komisi Vlll yang membidangi sosial kebencanaan ini juga menyebut bahwa sumber daya tersebut saling berkait dengan kebijakan lintas sektor di Kementerian/Lembaga.

"Tidak hanya soal struktur birokrasi yang harus gerak, dukungan APBN yang kuat serta komando operasi penanggulangan di lapangan harus jalan,” ujar dia.

"Dalam masa darurat bencana, fungsi koordinasi, komando, dan operasi penanggulangan harus match. Semua Kementerian dan Lembaga, Pemerintahan Daerah, gerak dalam tugas masing-masing yang disusun secara rapi. Harus cepat, taktis, dan langsung berdampak nyata. Ini sudah eskalasi negara, jadi gak main-main,” sambungnya.

Baca Juga: Kejagung: Selama Wabah COVID-19, Semua Sidang Dilakukan Online!

2. Komisi Vlll akan memangkas birokrasi

COVID-19 Jadi Bencana Nasional, DPR RI Siap Pangkas Birokrasi!Rapat Paripurna DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Legislator asal Jambi ini juga menyebut bahwa revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana juga sedang digodok di DPR memastikan proses pemberantasan wabah ini bisa berjalan lebih cepat.

"Minggu lalu sudah dirapatkan. Sudah masuk ke meja pimpinan di DPR untuk segera disetujui. Lewat revisi, kita akan pangkas masalah yang bikin penanganan bencana jadi berbelit dan lama. Biar segera teratasi,” ucap dia.

3. Jokowi tetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional

COVID-19 Jadi Bencana Nasional, DPR RI Siap Pangkas Birokrasi!(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Presiden Jokowi secara resmi menetapkan wabah virus corona COVID-19 sebagai bencana nasional.

Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional. Keppres itu diteken Jokowi pada Senin (13/4) dan telah diunggah di situsweb resmi Setneg.go.id.

"Menyatakan bencana non-alam yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional," demikian bunyi poin pertama Keppres tersebut.

Baca Juga: Teken Keppres, Jokowi Tetapkan Corona Sebagai Bencana Nasional

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya