Dianggap Langgar Aturan Partai, Subur Sembiring Dipecat Demokrat

Berawal dari manuver Subur Sembiring

Jakarta, IDN Times - Partai Demokrat memecat salah satu kadernya, Subur Sembiring. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harysa mengatakan, Subur dipecat setelah bermanuver yang dianggap merugikan partai.

“Betul (dipecat), SK DPP PD tersebut dikeluarkan berdasarkan rekomendasi keputusan hasil rapat Dewan Kehormatan Partai Demokrat,” ujar Riefky saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (15/6).

1. Dewan Kehormatan Partai Demokrat memberhentikan Subur Sembiring sebagai kader secara tetap

Dianggap Langgar Aturan Partai, Subur Sembiring Dipecat DemokratSekretaris Jendral Partai Demokrat Hinca Pandjaitan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Keputusan tersebut tertuang dalam SK Nomor 01/SK/DKPD/VI/2020, setelah Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang dipimpin Hinca Pandjaitan menggelar sidang pada Jumat (12/6) lalu.

“Hasil dari rapat tersebut menghasilkan Surat Keputusan (SK) Dewan Kehormatan yang disampaikan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020, tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Kepada Saudara Subur Sembiring,” ujar Riefky.

Baca Juga: Demokrat dan PKS Koalisi Dukung Putri Ma'ruf Amin di Pilkada Tangsel 

2. Manuver Subur jadi awal mula pemecatan

Dianggap Langgar Aturan Partai, Subur Sembiring Dipecat Demokratinstagram.com/agusyudhoyono

Riefky menjelaskan, Subur telah terbukti melanggar kode etik Partai Demokrat dengan menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah, bahwa kepengurusan DPP Partai Demokrat 2020-2025 hasil Kongres V Partai Demokrat tidak sah dan tidak diakuinya.

Selain itu, Subur juga dinilai mengambil alih dan menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat secara sepihak dan sewenang-wenang.

“Bahwa perbuatan tingkah laku buruk saudara Subur Sembiring di atas telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat. Pasal 12 ayat (4), Pasal 14 ayat (1) huruf a, b dan c Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat, serta butir 5 Pakta Integritas Partai Demokrat,” kata Riefky.

3. Subur tak lagi mewakili Partai Demokrat di hadapan publik

Dianggap Langgar Aturan Partai, Subur Sembiring Dipecat DemokratIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Pemberhentian Tetap, menurut Riefky, Demokrat sejak hari ini tidak lagi bertanggung jawab pada perbuatan Subur, karena tindakannya tak lagi dapat dikategorikan mewakili Demokrat.

“Kami juga mengimbau saudara Subur Sembiring agar mulai hari ini menghentikan tindakannya mengatasnamakan Partai Demokrat,” ujar Riefky.

4. Subur Sembiring belum bersedia memberikan tanggapan

Dianggap Langgar Aturan Partai, Subur Sembiring Dipecat DemokratKongres V Partai Demokrat (IDN Times/Gregorius Aryodamar P.)

Sementara, Subur Sembiring belum bersedia memberikan tanggapan saat IDN Times meminta komentar perihal pemecatan dirinya dari Partai Demokrat, melalui pesan pendek.

Baca Juga: Politikus Demokrat: Pramono Edhie Menuju Surga Bersama Ani Yudhoyono

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya