Dianggap Menghina Jokowi, Bahar bin Smith Diperiksa Senin Besok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan memeriksa Bahar bin Smith dalam kasus dugaan ujaran kebencian pada Senin (3/12).
"Panggilan terhadap Habib Bahar Smith sebagai saksi sudah dikirim Jumat (30/12) untuk dipanggil Senin (3/12)," kata Dedi Prasetyo seperti dikutip dari Antara, Sabtu (1/12).
1. Dilaporkan karena dianggap menghina Presiden Jokowi
Bahar bin Smith dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Dalam laporan tersebut disebutkan Bahar menyampaikan ucapan yang diduga menghina Presiden Jokowi.
Menurut Muannas, apa yang disampaikan Bahar itu bukan ceramah yang beradab karena isinya melecehkan seorang kepala negara. "Tidak pantas disebut habib atau ulama kalau berkata kasar penuh kebencian seperti itu," katanya.
Baca Juga: Panitia Aksi 212 Batal Undang Jokowi, PDIP: Kampanye Terselubung
2. Bahar bin Smith diperiksa tim gabungan
Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Bahar akan dilakukan penyidik dari Mabes Polri dan Polda Sumatera Selatan. Sebab kejadian ini terjadi di Palembang pada Januari 2017.
Laporan ini sendiri masuk pada 28 November 2018 lalu ke Polda Metro Jaya. Namun laporan ini kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri.
3. Dituduh melanggar UU ITE
Bahar dituduh melanggar pasal 28 ayat (2) jucto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE dan pasal 4 huruf b angka 2 jucto Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Baca Juga: Iklan Kampanye "Keluarga Biskuit" Jokowi Raih Penghargaan