Dinar Candy Tak Ditahan Polisi dalam Kasus Bikini, Ini Alasannya

Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka pornografi

Jakarta, IDN Times - Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Disk Jockey (DJ) Dinar Candy sebagai tersangka kasus pornografi setelah aksinya berbikini di pinggir jalan. Meski telah menjadi tersangka, polisi tak menahan Dinar. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, alasan tak menahan karena Dinar bersikap kooperatif selama proses penyelidikan.

“Selama yang bersangkutan kooperatif, kita tak lakukan penahanan. Jika tidak kooperatif, nanti kita perlu lakukan langkah-langkah lain,” ujar Azis saat dihubungi, Jumat (6/8/2021).

1. Polisi minta Dinar Candy kooperatif selama wajib lapor

Dinar Candy Tak Ditahan Polisi dalam Kasus Bikini, Ini Alasannyainstagram.com/dinar_candy

Meski tak menahan Dinar, polisi mengharuskan Dinar untuk wajib lapor ke Polres Jakarta Selatan dua kali dalam sepekan. Polisi juga telah meminta Dinar untuk tetap kooperatif selama wajib lapor

“Tentunya jangan sampai alat bukti yang kita kumpulkan rusak atau hilang,” ujar Azis.

Baca Juga: PDIP Tanya Dinar Candy: Apa Maksudmu Umbar Aurat di Jalan?

2. Polisi akan memintai keterangan ahli kesusilaan hingga ahli IT

Dinar Candy Tak Ditahan Polisi dalam Kasus Bikini, Ini AlasannyaIlustrasi Pornografi. IDN Times/Sukma Shakti

Untuk langkah selanjutnya, polisi akan terus memproses kasus ini dalam tahap penyidikan. Polisi berencana memanggil beberapa ahli untuk mengonfirmasi alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Sementara ini yang masuk dalam daftar kita adalah ahli kesusilaan, ahli budaya, ahli pidana, dan mungkin ahli IT,” terang dia.

Baca Juga: Pengacara: Dinar Candy Menyesal Berbikini di Pinggir Jalan 

3. Polisi tetapkan DJ Dinar Candy sebagai tersangka kasus pornografi

Dinar Candy Tak Ditahan Polisi dalam Kasus Bikini, Ini AlasannyaIlustrasi kriminal. IDN Times/Mardya Shakti

Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan akhirnya menaikkan kasus bikini DJ Dinar Candy dari penyelidikan ke penyidikan. Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan DJ Dinar Candy sebagai tersangka kasus pornografi. 

“Kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda 5 miliar,” ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di Polres Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Azis menjelaskan, dalam perkara aksi protes menggunakan bikini, Dinar dinilai tidak mengindahkan norma budaya. Sebab, aksi itu dilakukan di Indonesia, di mana ada norma budaya hingga norma agama yang berlaku di masyarakat.

"Apapun yang dilkukan di Indonesia ini ada norma atau ada etika, ada norma budaya, ada norma agama yang berlaku dari masyarakat kita, nah tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya," kata Azis.

Baca Juga: 5 Kontroversi Dinar Candy, Ada Protes PPKM sambil Pakai Bikini

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya