Ditahan, Ferdinand Hutahaean Sempat Tolak Diperiksa Sebagai Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan politikus Demokrat, Ferdinand Hutahaean, sebagai tersangka ujaran kebencian dan menahannya. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 21 saksi, termasuk Ferdinand.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand sempat menolak diperiksa sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokkes, Ferdinand dinyatakan layak untuk ditahan.
“Ketika surat berita penahanan, yang bersangkutan menandatangani,” ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (10/1/2022) malam.
1. Ferdinand Hutaheaen ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian
Ferdinand menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (10/1/2022) selama 11 jam. Selesai pemeriksaan, Bareskrim pun langsung melakukan gelar perkara.
“Penyidik telah mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP, sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramadhan.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Bareskrim, Ferdinand Ungkap Mencuit Saat Sedang Sakit
2. Bareskrim langsung melakukan penahanan
Ramadhan menjelaskan, setelah menetapkan Ferdinand sebagai tersangka cuitan ‘Allahmu lemah’, polisi kemudian melakukan penangkapan dan penahanan. Ferdinand akan ditahan di Rutan Mabes Polri cabang Jakarta Pusat selama 20 hari.
Editor’s picks
“Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU Nomor 1 tahun 46 kemudian Pasal 45 ayat 2 junto ayat 2 UU ITE,” ujar Ramadhan.
3. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti
Penyidik melakukan penahanan karena dikhawatirkan Ferdinand melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya, ancaman hukuman yang disangkakan terhadap Ferdinand di atas lima tahun.
“Ancaman secara keseluruhan 10 tahun,” kata dia.
Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri terkait cuitan ‘Allahmu lemah harus dibela'. Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri pada Rabu (5/1/2022).
Ferdinand dilaporkan terkait penyebaran informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA dan pemberitaan bohong atau hoaks yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Laporan tersebut mempersangkakan Ferdinan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Padal 28 ayat 2, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan juga Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Adapun, cuitan Ferdinand di Twitter berbunyi:
"Kasihan sekalli Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela"
Cuitan tersebut pun ramai mengundang amarah warganet. Cuitan tersebut pun viral dengan tagar #TangkapFerdinand, dengan 30,2 ribu tweet dan trending di Twitter.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Bareskrim, Ferdinand: Cuitan SARA Buat Diri Sendiri