Ini 3 Tersangka Judi Online yang Ditangkap di Kamboja

Ketiganya berhasil dipulangkan ke Indonesia

Jakarta, IDN Times - Tiga tersangka judi online yang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tiba di Indonesia hari ini, Sabtu (15/10/2022). Ketiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu tiba di Terminal 3 Bandara Soetta, pukul 08.12 WIB.

Mereka adalah Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan dan Ivan Tantowi.

“Tiga tersangka tersebut terdeteksi berada di luar negeri, oleh karenanya dari pihak Bareskrim meminta dari Divhubinter untuk mengeluarkan red notice,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Bandara Soekarno-Hatta, 

Baca Juga: Ditangkap di Kamboja, 3 Buronan Judi Online Tiba di Bandara Soetta

1. Ketiga DPO judi online itu ditangkap di Kamboja

Ini 3 Tersangka Judi Online yang Ditangkap di KambojaIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah polisi melakukan pencarian, ketiga DPO terindentifikasi berada di Kamboja. Polri pun berkoordinasi dengan KBRI Kamboja, Imigrasi Kamboja, dan CNP atau Kepolisian Kamboja untuk membawa kembali ketiga DPO tersebut.

“Dari hasil pemantauan dari red notice tersebut, yang bersangkutan didapati di Kamboja. Oleh karenanya dari penyidik langsung melakukan koordinasi dengan para pihak,” kata Dedi.

Baca Juga: Ditangkap di Kamboja, 3 Buronan Judi Online Tiba di Bandara Soetta

2. Ketiga DPO judi online berhasil dipulangkan ke Indonesia

Ini 3 Tersangka Judi Online yang Ditangkap di KambojaPolri berhasil jemput 3 tersangka judi online dari Kamboja (Dok. Humas Polri)

Penyidik langsung dilakukan pemeriksaan di KBRI Kamboja. Penyidik kemudian langsung menggiring ketiganya untuk kembali ke Indonesia.

“Alhamdulillah kerja keras tim, tiga tersangka tersebut atas nama TS, ED dan IT, berhasil dibawa pulang ke Indonesia untuk selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan dan penuntasan,” kata Dedi.

Baca Juga: Bos Judi Online Sumut Ditangkap, Keluarga Diduga Kabur dari Medan

3. Tiga DPO diungkap hasil pengembangan kasus judi online pada 12 Agustus 2022

Ini 3 Tersangka Judi Online yang Ditangkap di KambojaInstagram

Adapun penangkapan tiga tersangka judi online ini merupakan pengembangan kasus judi online yang berhasil diungkap pada 12 Agustus 2022. Saat itu polisi berhasil menangkap tiga tersangka.

“Tersangka N, tersangka RS, dan tersangka NR. Dari tiga tersangka tersebut dari tim penyidik berhasil mengembangkan dan mendapatkan tiga orang tersangka yang pada saat itu bapak Kapolri juga sudah menyampaikan DPO terkait tiga tersangka tersebut,” kata Dedi.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya