Diversi Ditolak, Perkara AG Pacar Mario Dandy Lanjut ke Persidangan

Keluarga David menolak berdamai

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, AG (15) akhirnya selesai menjalani musyawarah dengan pihak korban atau diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu (29/3/2023).

Hasilnya, diversi AG ditolak lantaran pihak David menolak untuk berdamai. Dengan begitu, perkara AG lanjut ke persidangan.

“Dan tadi Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan haru ini juga akan dilakukan sidang yang pertama,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto di PN Jaksel.

Sidang ini nantinya bakal berlangsung di ruang sidang 7 PN Jaksel secara tertutup.

“Kalau sidang pertama tentu agenda adalah pembacaan surat dawaan,” ujar Djuyamto.

Sebelumnya, AG telah resmi ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3/2023). Dia berstatus pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Dalam kasus ini, AG dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) Jo 56 KUHP subsider 353 ayat (2) Jo Pasal 56 KUHP.

Selain AG, pihak kepolisian juga menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap David. Keduanya telah ditahan di sel yang berbeda di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Jalani Diversi Tertutup Hari Ini di PN Jaksel

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya