DPR dan Pemerintah Setujui PKPU Pilkada 2020 dengan Protokol Kesehatan

DPR mendesak pemerintah segera mencairkan anggaran Pilkada

Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemik virus corona atau COVID-19.

“Komisi II DPR bersama Kemendagri menyetujui usulan Peraturan KPU tentang penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota dalam kondisi bencana nonalam,” kata Wakil Ketua Komisi ll DPR Saan Mustopa, Senin (22/6).

1. DPR dan pemerintah setujui peraturan Bawaslu tentang laporan pelanggaran

DPR dan Pemerintah Setujui PKPU Pilkada 2020 dengan Protokol KesehatanSeorang penyandang disabilitas netra memasukkan surat suara saat Pemilihan Umum 2019 di Kota Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Selain itu, Komisi II DPR bersama Kemendagri juga menyetujui usulan peraturan Bawaslu tentang pengawasan penanganan laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota dalam kondisi bencana nonalam.

“Komisi II DPR juga meminta Bawaslu untuk tetap melakukan pengawasan secara optimal, selama tahapan penyelenggaraan pilkada dengan terus berkoordinasi dengan semua pihak, untuk mencegah adanya kecurangan yang dapat mencederai demokrasi,” ujar Saan.

Baca Juga: KPU: Pasien COVID-19 Gak Boleh Mencoblos di TPS saat Pilkada 2020

2. DPR mendesak pemerintah agar segera mencairkan anggaran tambahan

DPR dan Pemerintah Setujui PKPU Pilkada 2020 dengan Protokol KesehatanGedung KPU RI (IDN Times/Denisa Tristianty)

Tak hanya itu, Komisi II DPR juga mendesak pemerintah untuk segera mencairkan dana tambahan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang telah disepakati dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat pada 11 Juni 2020 antara Komisi II DPR dengan Kemendagri, Kementerian Keuangan, KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

“Komisi II DPR meminta KPU juga agar terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19, guna menjamin kesehatan dan keselamatan penyelenggara, peserta, dan pemilih dalam tiap tahapan penyelenggaraan pilkada lanjutan 2020,” ujar Saan.

3. KPPS akan mendatangi pasien COVID-19 di rumah sakit menggunakan APD

DPR dan Pemerintah Setujui PKPU Pilkada 2020 dengan Protokol KesehatanSeorang pekerja tengah merampungkan pengerjaan kotak suara Pemilu 2019 di Gudang eks Bandara Polonia, Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Salah satu poin dalam PKPU adalah mengatur soal pemungutan suara bagi pasien COVID-19 di rumah sakit. Penggunaan hak pilih dilakukan dengan mekanisme khusus.

Nantinya, KPU kabupaten/kota dibantu Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) bekerja sama dengan rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, melakukan pendataan pemilih paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.

“Pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan selesai,” ujar Ketua KPU Arief Budiman, dalam kesempatan yang sama.

Mengenai pelaksanaan pemungutan suara di TPS rumah sakit, Arief mengatakan, KPU akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas. Selanjutnya, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mendatangi pasien COVID-19 menggunakan alat pelindung diri lengkap.

“Tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19,” ujar Arief.

Baca Juga: KPU Buat Rancangan PKPU Pilkada 2020 di Tengah Pandemik, Ini Fungsinya

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya