Dugaan Konflik Kewenangan di Balik Kasus Jampidsus Dikuntit Densus 88

Kejaksaan diduga serobot kasus tambang dari garapan Polri

Intinya Sih...

  • Kejaksaan Agung dan Polri belum memberikan keterangan resmi terkait penguntitan Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah oleh Densus 88 Antiteror Polri.
  • IPW menilai pembuntutan terjadi karena konflik kewenangan dalam penanganan kasus korupsi dan tambang.
  • Dugaan konflik kewenangan muncul karena intensitas Kejaksaan terlibat dalam penanganan kasus tambang yang seharusnya menjadi kewenangan Polri.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait kasus penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai, pembuntutan itu terjadi karena adanya konflik kewenangan dalam penanganan kasus korupsi dan tambang.

“Pertama adalah isu dugaan korupsi, isu kedua adalah terkait dengan adanya konflik kewenangan antara dua lembaga, antara polisi dan kejaksaan,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Senin (27/5/2024).

Baca Juga: 6 Fakta Jampidsus Diduga Dikuntit Densus 88, TNI Turun Gunung?

1. Ada masalah serius hingga melibatkan Densus

Dugaan Konflik Kewenangan di Balik Kasus Jampidsus Dikuntit Densus 88Ilustrasi - Penangkapan Teroris oleh Densus 88 (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Sugen menambahkan, pembuntutan yang dilakukan Densus 88 hampir dipastikan tidak berdiri sendiri atas kepentingan perseorangan. Bahkan, hal itu dilakukan terstruktur dengan dasar tugas yang sedang dioperasikan.

“Pemantauan adalah satu metode surveilance utk mendapatkan bahan keterangan ataupun data dari yang dipantau. Nah ini agak mengejutkan memang ya, yang dipantau ini jampidsus oleh densus. Artinya ini satu sesuatu yang serius,” ujar Sugeng.

Baca Juga: Komisi III DPR Hati-hati Sikapi Dugaan Densus Stalking Jampidsus

2. Kejaksaan diduga serobot kasus tambang dari garapan Polri

Dugaan Konflik Kewenangan di Balik Kasus Jampidsus Dikuntit Densus 88Tambang Lithium Greenbushes (Dok Talison Lithium)

Dugaan konflik kewenangan itu berangkat dari informasi yang diterima IPW terkait Kejaksaan yang saat ini begitu intensif terlibat dalam penanganan kasus tambang.

“Padahal kasus tambang itu bukan kewenangan kejaksaan, tetapi kejaksaan mengambil dari aspek korupsinya, karena kasus tambang itu adalah tindak pidana yang menjadi kewenangan Polri,” ujar Sugeng.

“Mulai dari kasus di Konawe, Mandiodo, tambang timah, kemudian sekarang IPW mendengar adanya jaksa yang turun di Kaltim. Ini informasi yang didapat oleh IPW,” imbuhnya.

Baca Juga: Profil Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah

3. Jampidsus dikuntit Densus

Dugaan Konflik Kewenangan di Balik Kasus Jampidsus Dikuntit Densus 88Juru bicara Densus 88 Antiteror, Kombes (Pol) Aswin Siregar. (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah diduga dikuntit oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Dari enam anggota Densus 88 yang diduga terlibat, Polisi Militer yang melekat mengamankan Jampidsus berhasil menangkap satu penguntit yakni Bripda IM.

IDN Times telah menghubungi Juru Bicara Densus 88, Aswin Siregar dengan sambungan telepon pada Jumat (24/5/2024) pukul 09.20 WIB, tetapi tidak dijawab. Pesan WhatsApp pada pukul 09.04 WIB juga tak kunjung dibalas hingga berita ini tayang.

IDN Times kembali mengonfirmasi soal identitas anggota Densus 88 yang ditangkap Polisi Militer, tetapi WhatsApp Aswin tidak aktif.

Dari informasi yang diterima IDN Times, penguntitan itu diduga dipimpin oleh salah satu anggota Polda Jawa Tengah berpangkat Kombes dengan misi ‘Sikat Jampidsus’.

Terkait informasi tersebut, IDN Times sudah menghubungi Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui pesan WhatsApp, tetapi belum ada respons hingga berita ini tayang.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya