Duplik Putri Candrawathi: Jaksa Disebut Diskreditkan Perempuan

Jaksa dianggap diskriminatif oleh kuasa hukum PC

Jakarta, IDN Times - Tim penasihat hukum Putri Candrawathi menyebut jaksa penuntut umum (JPU) mendiskreditkan perempuan saat menyatakan kliennya mendukung skenario polisi tembak polisi dengan berpakaian seksi di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan tim penasihat hukum istri eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, itu dalam duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

"Asumsi penuntut umum yang menyatakan pakaian yang dikenakan terdakwa saat meninggalkan Duren Tiga tidak pantas, dan merupakan bagian dari skenario adalah dalil yang tak berdasar, berlandaskan pola pikir seksis, diskriminatif, dan cenderung mendiskreditkan seorang perempuan," kata Penasihat Hukum Putri, Febri Diansyah.

Sebelumnya, Jaksa menilai Putri Candrawathi berpakaian seksi setelah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Beigadir J tewas di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan, sangat tidak wajar.

Sebab, Putri merupakan seorang istri dari Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri berpangkat inspektur jenderal (Irjen) atau jenderal bintang dua.

Hal ini dikatakan salah seorang jaksa menanggapi pledoi atau nota pembelaan Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023).

"(Pakaian seksi) ini sangatlah tidak wajar bagi seorang istri jenderal bintang dua yang menggunakan pakaian seperti itu pada saat keluar rumah," kata seorang jaksa.

Jaksa juga menyoroti keterangan Putri yang menyebut mengganti pakaian, dengan alasan sudah menjadi kebiasaan setelah melakukan perjalanan jauh. Menurutnya, keterangan tersebut sangat tidak masuk akal.

Karena itu, jaksa pun mempertanyakan mengapa Putri tidak mengganti pakaiannya setibanya di rumah Saguling, Jakarta Selatan, usai melakukan perjalanan jauh dari Magelang ke Jakarta.

"Karena terdakwa Putri Candrawathi memiliki banyak waktu pada saat tiba di rumah Saguling Tiga, nomor 9, kurang lebih dua jam pada saat berada di rumah Duren Tiga, nomor 46," terang jaksa.

Dalam pledoinya, Putri membantah tudingan jaksa yang menyebutnya sengaja berganti pakaian seksi guna memuluskan skenario pelecehan seksual di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Putri mengaku saat itu memakai setelan piyama dengan atasan kemeja dan bawahan celana pendek yang masih sopan. Pergantian pakaian itu, kata Putri, tak ada hubungannya dengan penembakan Yosua.

"Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piama sebagai bagian dari skenario," kata Putri saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023).

Baca Juga: Pledoi Putri Candrawathi: Semoga Saya Bisa Memeluk Putra Putri Saya

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya