Ahmad Dhani Ditahan, Seknas Prabowo-Sandi: Demokrasi Kita Hancur

BPN siap bela Ahmad Dhani?

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi, Mohamad Taufik menyebut aparatur negara terlalu arogan dalam menangani kasus ujaran kebencian yang menyeret nama artis sekaligus politisi calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra Ahmad Dhani.

“Kita harus prihatin karena bangsa ini hancur demokrasinya menurut saya,” kata Taufik saat memberi sambutan diskusi di Seknas Prabowo-Sandiaga, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/1).

1. Muhammad Taufik kumpulkan ahli hukum

Ahmad Dhani Ditahan, Seknas Prabowo-Sandi: Demokrasi Kita HancurArtikel IDN Times

Ahmad Dhani ditahan satu tahun enam bulan penjara di Lapas Cipinang. M Taufik mengaku prihatin dan siap membela Dhani dengan mengumpulkan ahli hukum.

“Saudara kita Dhani sudah masuk Cipinang, dan saya akan undang ahli hukum tentang keputusan pengadilan. Apakah ini negara hukum atau negara kekuasaan,” ujar Taufik.

2. Berharap Dhani menang banding

Ahmad Dhani Ditahan, Seknas Prabowo-Sandi: Demokrasi Kita HancurANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Lebih lanjut, M Taufik mengatakan Jokowi telah gagal menciptakan pemerintahan yang demokratis.

“Mari kita tumbangkan pemerintahan ini dengan cara konstitusional. Semoga tidak ada lagi korban seperti Dhani, dan semoga memenangkan persidangan banding nanti,” kata Taufik.

3. PAN mengaku akan perjuangkan kebebasan Dhani

Ahmad Dhani Ditahan, Seknas Prabowo-Sandi: Demokrasi Kita HancurArtikel IDN Times

Selaras dengan Taufik, Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo menilai penahanan Dhani tidak adil. Ia pun mengaku akan memperjuangkan kebebasan Dhani.

“Saudara Kita Ahmad Dhani ditahan secara tidak adail, mari kita perjuangkan bersama MA dan rekan-rekan politisi,” tuturnya.

4. Putusan vonis Ahmad Dhani lebih rendah dari tuntutan jaksa

Ahmad Dhani Ditahan, Seknas Prabowo-Sandi: Demokrasi Kita HancurANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Ia dinyatakan terbukti melanggar pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Saat pembacaan tuntutan, jaksa juga meminta agar majelis hakim menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAT, satu telepon seluler beserta simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAT dan surat elektronik, untuk disita dan dimusnahkan.

5. Awal mula Ahmad Dhani dibui

Ahmad Dhani Ditahan, Seknas Prabowo-Sandi: Demokrasi Kita HancurANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Dhani dibui selama 1 tahun dan 6 bulan karena terbukti telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial pada tahun 2017 lalu. Ada tiga cuitan yang menyebabkan pria yang pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Bekasi itu dibui. Cuitan itu diunggah ke akun media sosialnya di alamat @AHMADDANIPRAT. 

7 Februari 2017: "Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma,ruf Amin...ADP"

6 Maret 2017: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP"

7 Maret 2017: "Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP"

Akibat cuitan itu, Dhani dinilai telah melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Di dalam persidangan, terungkap cuitan itu diunggah oleh seorang admin bernama Suryopratomo yang digaji Rp2 juta per bulannya. Dari ketiga cuitan tadi, Dhani hanya mengakui mencuit dan mengunggah sendiri kalimat pada 6 Maret 2017. Sedangkan, cuitan yang diunggah pada 7 Februari 2017 dilakukan oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi. Fahrul memang diberikan kewenangan untuk memegang ponsel Dhani. 

Sementara itu, cuitan yang diunggah pada 7 Maret 2017 ditulis oleh Ashabi Akhyar relawan Dhani ketika Pilkada Kabupaten Bekasi digelar. Ia juga diberikan kewenangan untuk memegang ponsel Dhani selama ia berlaga sebagai calon wakil bupati.

Baca Juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Siapkan Banding

Topik:

  • Anata Siregar
  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya