Eks Dirut Bakti Kominfo Sebut Dakwaan Jaksa soal TPPU Tak Logis

Jaksa mendakwa TPPU tapi jumlahnya lebih besar dari korupsi

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif, mengatakan dakwaan jaksa terkait kasus korupsi proyek BTS 4G tidak logis. Dia menyebut jaksa mendakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) tapi jumlahnya lebih besar dari jumlah uang korupsi yang didakwakan.

Hal itu disampaikan Anang melalui kuasa hukumnya, Jefri Moses Kam, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Jefri menyinggung dakwaan jaksa yang menyebut kliennya memperkaya diri Rp5 miliar dan terkait TPPU. Ia mengatakan dakwaan tersebut tidak logis.

"Bahwa uraian tersebut tidak logis karena mendakwakan penggunaan uang yang jumlahnya jauh lebih besar dari penghasilan yang tidak sah yang didakwakan," ujar dia.

Jefri mengatakan surat dakwaan jaksa terhadap Anang tidak menguraikan dengan cermat, jelas, dan lengkap mengenai cara, proses dan sumber uang. Jefri meminta majelis hakim yang mengadili perkara Anang untuk menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum.

"Menyatakan perkara atas nama terdakwa Anang Achmad Latif tidak dilanjutkan pemeriksaannya," ucap Jefri.

Sebelumnya, Anang Achmad Latif didakwa melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Anang didakwa menyamarkan uang hasil korupsi proyek BTS 4G dengan membeli sejumlah aset.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya," ujar jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Jaksa mengatakan Anang memperkaya diri sendiri Rp5 miliar dari proyek BTS 4G. Pengerjaan proyek itu sendiri merugikan negara Rp8 triliun.

Anang kemudian menggunakan uang Rp 5 miliar itu untuk membeli motor gede, mobil hingga rumah.

Baca Juga: Terima Rp5 Miliar, Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Latif Didakwa TPPU

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya