Eks Dirut PT Waskita Beton, Jarot Subana Tersangka Proyek Fiktif 

Tersangka bersekongkol dalam proyek fiktif Rp341 miliar

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Eks Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Kuntadi mengatakan, Jarot ditetapkan jadi tersangka setelah Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal Hasnaeni dan General Manajer PT Waskita berinisial KJ.

“Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai 2020,” ujar Kuntadi di Kejagung, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: Ada Dua Tersangka Baru Korupsi PT Waskita, Kerugian Capai Rp2,5 T

1. Hasnaeni dan Jarot bersekongkol menghadirkan proyek fiktif Rp341 miliar

Eks Dirut PT Waskita Beton, Jarot Subana Tersangka Proyek Fiktif Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal, Hasnaeni (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dengan dalih terlibat pembangunan jalan Tol Semarang-Demak, tersangka Hasnaeni pada sekitar September 2019 bertemu dengan Jarot an AW selaku Direktur Pemasaran PT Waskita Beton. Pertemuan itu guna menawarkan pekerjaan terkait pembangunan jalan Tol Semarang-Demak senilai Rp341.692.728.000.

“Dengan syarat PT Waskita Beton Precast, Tbk. menyetorkan sejumlah uang kepada PT Misil Mulia Metrical,” ujar Kuntadi.

Baca Juga: 4 Pegawai Waskita Beton Tersangka Korupsi, Erick Thohir Bilang Begini

2. PT Waskita Beton membayar proyek fiktif

Eks Dirut PT Waskita Beton, Jarot Subana Tersangka Proyek Fiktif Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selanjutnya, sebagai kelanjutan pembicaraan, maka pada 18 Desember 2019 ditandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/M3-SPK/XII/2019 senilai Rp341.692.728.000 untuk pekerjaan konstruksi jalan tol Semarang-Demak yang ditandatangani oleh Hasnaeni dan AW.

“Atas permintaan Tersangka H kepada JS dan AW untuk menyetorkan sejumlah dana agar PT Waskita Beton Precast, Tbk. dapat mengerjakan pekerjaan jalan Tol Semarang-Demak, maka PT Waskita Beton Precast, Tbk. melalui JS dan AW menyanggupi untuk menyediakan sejumlah dana tersebut,” ujar Kuntadi.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Waskita Beton Naik Penyidikan, Kerugian Rp1,2 Triliun

3. PT Waskita Beton buat surat pemesanan fiktif Rp27 miliar

Eks Dirut PT Waskita Beton, Jarot Subana Tersangka Proyek Fiktif Kejagung menetapkan empat orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. (dok. Humas Kejagung)

Agar PT Waskita Beton dapat mengeluarkan sejumlah uang tersebut, Hasnaeni memerintahkan MF selaku Manager Operasional PT. Misil Mulia Metrical untuk membuat penagihan fiktif kemudian diajukan kepada PT Waskita Beton untuk diproses pembayarannya.

“KJH selaku General Manager Penunjang Produksi PT Waskita Beton Precast, Tbk. memerintahkan saksi C membuat Surat Pemesanan Fiktif senilai Rp27 Miliar dan memerintahkan staf SCM membuat Berita Acara Overbooking Material fiktif untuk BP Lalang dan BP Tebing Tinggi,” ujar Kuntadi.

Pada 25 Februari 2020, PT Waskita Beton mentransfer Rp16.844.363.402 ke rekening PT. Misil Mulia Metrical pada Bank Mandiri KCP Jakarta Angkasa. Uang yang telah ditransfer ke rekening PT. Misil Mulia Metrical tersebut yang sedianya dipergunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak akan tetapi ternyata uang tersebut digunakan secara pribadi oleh Hasnaeni.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya