Eks Gubernur Sumsel dan Komisaris BSB Dilaporkan ke Bareskrim

Keduanya dilaporkan terkait pemalsuan dokumen RUPSLB

Jakarta, IDN Times - Eks Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Daru dan Komisaris Bank Sumsel Babel (BSB) Eddy Junaidy, dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Laporan yang dilayangkan korban bernama Mulyadi Mustofa itu tercatat dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 26 Oktober 2023.

Pengacara korban, Yudhistira Atmojo mengatakan langkah tersebut dilakukan lantaran pihaknya merasa dirugikan akibat adanya aksi pemalsuan dokumen risalah RUPSLB. Adapun dalam kasus ini Herman Daru merupakan perwakilan pemegang saham dari BSB.

"Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada 2 produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020. Terdapat 2 Akta Risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1/2023).

1. Saparudin dihapuskan dalam Akta Risalah RUPSLB 2020

Eks Gubernur Sumsel dan Komisaris BSB Dilaporkan ke Bareskrimilustrasi scan dokumen di hp (Freepik.com/Pressmaster)

Yudhistira menjelaskan, dalam RUPSLB tahun 2020 tersebut sejatinya seluruh peserta rapat telah menyetujui dan mengusulkan sosok Saparudin sebagai calon Komisaris Independen Perseroan dan sosok Mulyadi Mustofa sebagai calon Direktur BSB.

Ia menyebut, saat itu kliennya juga turut diusulkan menjadi calon Direktur BSB oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, selaku pemegang 28.081 lembar saham milik BSB.

Akan tetapi, Yudhistira mengatakan nama kliennya yang telah diusulkan untuk menjabat sebagai Direktur BSB tersebut justru dihapuskan dalam Akta Risalah RUPSLB 2020. Akibatnya, kata dia, posisi yang seharusnya diisi Mulyadi pada tahun 2021 justru ditempati orang lain.

Sebab, ia menyebut dalam agenda RUPSLB tanggal 12 Januari 2021, tidak terdapat pengusulan nama Mulyadi Mustofa sebagai Direktur BSB.

Kondisi itu menurutnya berbanding terbalik dengan keputusan RUPSLB tahun 2020 yang mengamanatkan agar nama Mulyadi Mustofa diusulkan sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB tahun 2021.

"Hilangnya peluang Mulyadi untuk dicalonkan sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB. Sehingga tidak menerima potensi penghasilan sebagai Direktur BSB dengan jangka waktu jabatan selama empat tahun," bebernya.

Baca Juga: Lantik Komut BSB, Gubernur Sumsel Ingatkan Soal Target Market Share

2. Erzaldi Rosman telah menemui pimpinan OJK Palembang

Eks Gubernur Sumsel dan Komisaris BSB Dilaporkan ke BareskrimIlustrasi Gedung OJK. (IDN Times/Larasati Rey)

Yudhistira menduga dokumen tanpa nama Mulyadi itulah yang kemudian disimpan dan digunakan BSB untuk melaporkan kegiatan RUPSLB kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dokumen itu juga yang kemudian diduga digunakan pihak BSB untuk melakukan proses fit and proper test terhadap Saparudin yang diusulkan sebagai Komisaris Independen.

Di sisi lain, ia mengatakan, Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman selaku pihak yang mengusulkan kliennya sebagai calon Direktur BSB juga telah menemui pimpinan OJK Palembang untuk membahas persoalan tersebut.

Hanya saja dari pertemuan tersebut, ia menyebut pihak OJK terkesan lepas tangan karena menyebut permasalahan yang ada harus diselesaikan lewat mekanisme yang ada di BSB.

Oleh sebab itu, Yudhistira mengaku menyayangkan sikap yang diambil OJK dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB tersebut.

“OJK tidak berperan sebagai pengawas ataupun pendeteksi awal terhadap dugaan tindak pidana di industri perbankan seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011,” ujarnya.

3. OJK diduga tidak melaksanakan kewenangannya

Eks Gubernur Sumsel dan Komisaris BSB Dilaporkan ke Bareskrimilustrasi membeli instrumen investasi (dok. Youtube.com/BANK BRI)

Menurut Yudhistira OJK seharusnya dapat memberikan surat perintah tertulis hingga sanksi pidana terhadap pihak BSB terkait penggunaan dua Akta Risalah RUPSLB yang berbeda.

Apalagi, kata dia, dugaan terdapatnya dua Akta Risalah RUPSLB yang berbeda itu telah disampaikan secara langsung oleh Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman dalam pertemuannya dengan OJK Palembang.

"OJK diduga tidak melaksanakan kewenangannya dan Bank Sumsel Babel diduga tidak konsisten dalam menggunakan dua Akta yang berbeda karena OJK tidak menggunakan kewenangannya melakukan perintah tertulis kepada Bank Sumsel Babel," tegasnya.

Selain eks Gubernur Sumsel dan Komisaris BSB, Yudhistira mengatakan pihaknya juga turut melaporkan dua orang notaris yang mengurus Akta Risalah RUPSLB.

Dalam laporan itu, mereka diduga melanggar Pasal 49 ayat 1, Pasal 50, Pasal 50A UU Nomor 10 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 264 KUHP,  Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan.

“Sejauh ini pertanyaan informasi tersebut yang bisa di konfirmasikan masih dalam proses Penyelidikan sesuai mekanisme peraturan yang berlaku, namun kami yakinkan kembali menyidik masih bekerja pada tahap Penyelidikan secara Prosedural,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi soal laporan.

Baca Juga: Mantan Direktur Bank Sumsel Babel Diperiksa Bareskrim Polri

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya