Fakarich, Mentor Indra Kenz Ternyata Direkrut Brian Edgar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengungkap fakta baru setelah memeriksa guru trading Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka dalam kasus Binomo pada Senin (4/4/2022).
Berdasarkan pemeriksaan, Fakarich ternyata direkrut sebagai afiliator binary option Binomo oleh tersangka lain, Brian Edgar.
“Fakar Suhartami Pratama sebagai affiliator Binomo dengan link referal milik https://binomo.com?a=a5fac9bc4efb yang sebelumya ditawarkan menjadi affiliator oleh tersangka Brian Edgar Nababan,” kata Whisnu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2022).
1. Fakarich membuka kelas kursus berbayar, terima Rp1,9 m dari Indra Kenz
Fakarich juga membuka kelas atau kursus berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah Perseroan Terbatas (PT) Fakar Edukasi Pratama. Dalam kelas ini, ia mengajarkan Indra trading Binomo.
“Tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp1.900.000.000,” kata Whisnu.
Baca Juga: Fakarich, Guru Trading Indra Kenz Ditahan Bareskrim 20 Hari ke Depan
2. Fakarich akhirnya ditahan Bareskrim
Editor’s picks
Pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus Binomo Indra Kenz itu berlangsung selama empat jam, mulai pukul 21.30 hingga 01.30 WIB. Fakarich selama pemeriksaan ditemani pengacaranya, Eddie Kusuma. Ia dicecar 44 pertanyaan.
“Tanggal 5 April 2022 pukul 02.05 WIB penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama,” kata Whisnu.
3. Penahanan dilakukan 20 hari ke depan
Fakarich, sesuai Surat Perintah Penahanan nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus, 5 April 2022 ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sebelum penahanan, Fakarich menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari kedepan,” kata Whisnu.
Atas perbuatannya, Fakarich dipersangkakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Fakarich juga dijerat Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Manager Binomo Brian Edger Terkait Indra Kenz