Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Kasus SYL Hari Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk kembali diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut kliennya telah tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini (26/2/2024) pagi.
“Sudah (datang),” kata Ian saat dihubungi.
1. Polda Metro kembali periksa Firli Bahuri
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
“Untuk jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB dilakukan pada Senin, 26 Februari 2024 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” kata Ade, Jumat (23/2/2024).
2. Polisi telah melayangkan 2 kali surat panggilan Firli Bahuri
Editor’s picks
Ade menjelaskan pemeriksaan terhadap Firli untuk melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta. Adapun surat panggilan terhadap Firli sudah dikirimkan pada Kamis (22/2/2024).
“Surat Panggilan ini merupakan surat panggilan kedua untuk tersangka FB, setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada 6 Februari 2024 yang lalu,” imbuhnya.
Baca Juga: Polisi Kembali Periksa SYL di Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
3. Presiden resmi memberhentikan Firli Bahuri
Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK, masa jabatan 2019-2024.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Keppres itu ditandatangani Jokowi pada Kamis (28/12/2023).
"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Ari kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Sementara, jabatan Ketua KPK diisi oleh Nawawi Pomolango. Ada tiga pertimbangan Jokowi memberhentikan Firli Bahuri. Pertama, berdasarkan surat pengunduran diri Firli pada (22/12/2023).
"Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," ucap dia.
Baca Juga: 4 Calon Pengganti Firli Bahuri yang Bisa Dipilih Jokowi Pimpin KPK