Fredy Pratama Gencar Buat Lab Narkoba, Polri Sebut Kehabisan Modal

Fredy masih berada di hutan Thailand

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengungkap kondisi keuangan tersangka narkoba jaringan internasional Fredy Pratama menipis. Saat ini, Fredy Pratama dipastikan masih berada di hutan Thailand.

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, mengatakan, kondisi keuangan menipis itu ditandai dengan gencarnya Fredy Pratama membuka jaringan baru di Indonesia.

“Kenapa Fredy Pratama gencar sekarang mengirim barang dan membuat clandestine laboratory di Jakarta karena dana keuangannya sudah menipis,” kata Mukti di Bareskrim Polri, Senin (6/5/2024).

Dalam penindakan jaringan Fredy Pratama cs ini, Polri berhasil menangkap 60 tersangka dan mengamankan aset dengan total ratusan miliar.

Kepala Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengatakan, 45 tersangka sudah memasuki tahap dua, sedangkan satu tersangka P19 dan 14 orang lainnya masih penyidikan.

“Untuk total penyitaan aset dari jaringan Fredy Pratama hingga saat ini terhitung senilai Rp432,20 miliar” kata Irjen Asep dalam kesempatan yang sama.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

“Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang nNarkotika, subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga,” ujar Asep.

Baca Juga: Bareskrim Belum Tentu Bisa Bawa Pulang Fredy Pratama ke Indonesia

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya