Gelar Rapat Bersama DPR, KPU-Bawaslu Diharapkan Bahas  E-Rekap

Pilkada Serentak digelar September 2020

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI, untuk membahas tahapan Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada Serentak 2020. Perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut serta dalam rapat tersebut.

Rapat ini digelar di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/7). Terlihat Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron memimpin rapat dengan menyebutkan perwakilan yang hadir dari KPU, Bawaslu, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

1. KPU dan Bawaslu diharapkan membahas penghitungan suara secara elektroniks (e-rekap)

Gelar Rapat Bersama DPR, KPU-Bawaslu Diharapkan Bahas  E-RekapIDN Times/Irfan Fathurohman

Herman mengatakan agar pembahasan dalam RDP kali ini menyinggung soal penghitungan suara secara elektronik (e-rekap). Dia menilai cara ini akan memunculkan pemilu yang efisien dan efektif, serta membuat hasil pemilu lebih dipercaya semua lapisan masyarakat.

"Tentu ini juga semuanya tergantung terhadap undang-undang yang mengaturnya, dan nanti kita coba bicarakan kalau kemudian bahwa ini sangat berhubungan dengan undang-undang, tentu kita sangat berkepentingan untuk melihat dan mendalami, mengkaji kembali terhadap undang-undang," ucap Herman dalam RDP tersebut.

2. Proses PKPU transparan dibahas dalam rapat pleno

Gelar Rapat Bersama DPR, KPU-Bawaslu Diharapkan Bahas  E-RekapIDN Times/Irfan Fathurohman

Ketua KPU Arief Budiman yang hadir bersama Ketua Bawaslu Abhan mengatakan proses PKPU secara transparan dibahas dalam rapat pleno dan diuji publik, baru setelahnya dilanjutkan tahapan pengundangan.

"Kemudian hari ini kita lakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Kalau tidak ada masukan yang harus membuat KPU mengubah atau menyempurnakan, maka kita lanjutkan nanti dengan pengundangan," kata dia.

3. PKPU diharapkan sudah tuntas sebelum Pilkada

Gelar Rapat Bersama DPR, KPU-Bawaslu Diharapkan Bahas  E-RekapANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Arief juga mengingatkan Pilkada Serentak akan digelar pada September 2020. Untuk itu, sebaiknya tahapan PKPU segera dituntaskan.

"Karena ini penting untuk harus ada segera, baik bagi penyelenggara pemilu maupun bagi peserta pemilu. Karena peserta pemilu kan nanti akan merancang, 'kalau gitu saya kapan harus melakukan rapat internal, kapan harus berkoalisi, kapan harusnya, gitu kan'," kata dia.

4. Rencana kegiatan dan anggaran harus dikebut

Gelar Rapat Bersama DPR, KPU-Bawaslu Diharapkan Bahas  E-RekapIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Arief berharap penentuan waktu untuk membuat rencana kegiatan dan anggaran dapat dipercepat, agar semua rencana serta ekskusi Pilkada 2020 berjalan lebih baik.

“Nah, bagi KPU juga penting. Kapan harus membuat rencana kegiatan dan menyusun anggaran, kapan anggaran harus mulai tersedia. Ini penting juga bagi pemerintah daerah. Jadi dia bisa penting juga bagi aparat keamanan. Jadi tahapan ini akan menentukan banyak hal," dia memungkasi.

Baca Juga: Usai Jadi Jubir BPN, Dahnil Anzar akan Ikut Pilkada Medan? 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya