Hakim Tolak Eksepsi Galumbang Menak, Sidang BTS Lanjut Pembuktian

Hakim menilai alasan kubu Galumbang tak berdasar hukum

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo), Galumbang Menak.

Galumbang merupakan terdakwa terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.

"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/7/2023).

1. Hakim menilai alasan kubu Galumbang tidak beralasan hukum

Hakim Tolak Eksepsi Galumbang Menak, Sidang BTS Lanjut PembuktianSidang 3 Terdakwa Korupsi BTS BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Anggota Majelis Hakim Mulyono Dwi Purwanto menyampaikan, keberatan kubu Galumbang yang menilai bahwa perkara yang menjerat kliennya adalah perkara perdata tidak beralasan hukum.

Menurut Majelis, perkara yang diajukan JPU ke Pengadilan Tipikor telah melalui proses panjang.

“Majelis berpendapat, seharusnya tim penasihat hukum mengajukan praperadilan sebelum perkara ini diadili di PN Tipikor Jakarta,” kata Mulyono.

Baca Juga: Kubu Galumbang Menak Singgung Politik dalam Kasus BTS BAKTI Kominfo

2. Hakim memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara Galumbang Menak

Hakim Tolak Eksepsi Galumbang Menak, Sidang BTS Lanjut PembuktianSidang 3 Terdakwa Korupsi BTS BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Dengan demikian, Hakim berpandangan, surat dakwaan JPU sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil.

Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Galumbang Menak tersebut.

3. Galumbang, Irwan, dan Mukti didakwa rugikan negara Rp8 triliun

Hakim Tolak Eksepsi Galumbang Menak, Sidang BTS Lanjut Pembuktianilustrasi tower BTS BAKTI Kominfo (IDN Times/Anata)

Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali juga didakwa secara bersama-sama telah merugikan negara senilai Rp8.032.084.133.795 dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Jumlah tersebut sama dengan yang didakwakan JPU pada eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.

"Bahwa perbuatan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Johnny G Plate, Yohan Suryanto, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: Saksi Sidang Johnny Plate: Target Setahun Bangun 4.200 BTS Tidak Lazim

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya