Hasil Sidang Etik AKBP Pujiyarto Kasus Ferdy Sambo: Disuruh Minta Maaf

AKBP Pujiyarto menyatakan tidak banding

Jakarta, IDN Times - Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto akhirnya selesai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan hari ini, Jumat (9/9/2022).

AKBP Pujiyarto diduga tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Laporan ini teregistrasi di Polres Jakarta Selatan (Jaksel) dengan nomor: LP/B1630/VII 2022/SPKT/ POLRES Jakarta Selatan, 9 Juli 2022.

Berdasarkan hasil sidang etik, AKBP Pujiyarto dikenakan sanksi berupa permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada KKEP, dan sanksi administrasi penempatan khusus (Patsus) yang telah ia jalani.

Atas putusan tersebut, AKBP Pujiyarto menyatakan tidak mengajukan banding.

“Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 9 September 2022 dan telah dijalani pelanggar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dalam kasus ini, AKBP Pujiyarto dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembersihan Anggota Polri, jo Pasal 5 ayat 1 huruf P dan C, kemudian Pasal 5 ayat 2 Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.

Baca Juga: Peran AKBP Pujiyarto di Kasus Sambo: Tangani Laporan Putri Candrawathi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya