Hendra Kurniawan dan Agus Kantongi Sprin Pengamanan CCTV Rumah Sambo

Surat Perintah (Sprin) diberikan Kadiv Propam Ferdy Sambo

Jakarta, IDN Times - Surat perintah (Sprin) pengamanan CCTV Duren Tiga kepada Agus Nurpatri dan Hendra Kurniawan akhirnya muncul di persidangan, yang menghadirkan saksi Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa.

Sprin yang berasal dari Kadiv Propam Polri saat itu, Ferdy Sambo, ditunjukkan oleh pengacara kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat. Sprin itu terbit pada 8 Juli 2022 atau di hari peristiwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hadirnya Sprin ini sekaligus menganulir pernyataan Radite dalam berita pemeriksaan acara (BAP) yang menyebut, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria melakukan pengamanan barang bukti CCTV Duren Tiga adalah pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) penyelidikan.

“Kamu pernah diperiksa penyidik dan ditanyakan JPU sampai kamu jawab yang menurut saya kesimpulan saudara. Di halaman 17 kamu menerangkan tindakan HK dan ANP tidak sesuai dengan peraturan Kapolri dan Perkadiv dalam menangani kasus ini. Kedua tindakan Chuck jabatan ini dan Baiquni gak sesuai tupoksi tanpa menjelaskan pasal dan bunyi. Jawaban ini atas penjelasan ada 10 halaman. Apa penjelasan yang bisa disimpulkan bahwa perbuatan tidak sesuai dengan tupoksi?” kata Henry.

“Dalam penyampaian penjelasan dalam penyidik tidak pernah disampaikan adanya laporan informasi atau surat perintah,” kata Radite.

“Kalau saya lihatkan ada Sprin atau laproan informasi khusus tugas penyelidikan full bucket dan mengklarifikasi kebenaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya, koordinasi dengan Div Propam dan instansi terkait, apakah jawaban begini?” tanya Hendry lagi.

“Tidak diperlihatkan (Sprin saat itu),” kata Radite.

“Kalau dilihatkan sama jawabannya?”

Henry kemudian berdiri dan membawa Sprin Agus dan Hendra ke meja majelis hakim dan diikuti oleh Radite.

“Pernah diperlihatkan?” tanya hakim ke Radite.

“Tidak.”

“Kalau dilibatkan pendapat bakal beda?” tanya hakim lagi.

“Berbeda,” jawab Radite.

“Jadi persoalan begini, saudara ini ketika diperiksa di BAP ini apakah saudara ini diceritakan atau saudara mencari tahu?” tanya hakim.

“Kami diberi penjelasan,” jawab Radite.

“Saudara hanya menjadi orang yang diam saja tidak melihat keterkaitan dengan penjelasan tadi, atau saudara menelisik penjelasan ini. Keterangan ini mana?” cecar hakim.

“Tidak,” jawab Radite.

Atas pernyataan itu, Hakim pun menegur Radite lantaran tak skeptis dalam menjalani tugas penyelidikan karena tidak menanyakan Sprin Agus dan Hendra.

“Di situ persoalannya, karena pemeriksaan di sini disuruh baca tidak melakukan cross check tiba-tiba muncul pernyataan yang tadi dipertanyakan. Makanya tadi ditunjukkan seperti ini akan berbeda lagi nanti. Narasi sudah diceritakan, ketika ditanyakan seperti ini kan gak tahu,” pungkas Hakim.

Baca Juga: Sidang Hendra Kurniawan Hari Ini Hadirkan Staf Pribadi Ferdy Sambo

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya