Ipda Arsyad, Anak Anggota DPR RI, Dimutasi Demosi 3 Tahun Kasus Sambo

Ipda Arsyad menjalani sidang etik selama 2 hari

Jakarta, IDN Times - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan terduga pelanggar Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, akhirnya selesai degelar pada Senin (26/9/2022).

Sidang lanjutan itu berlangsung selama 10 jam sejak pulul 11.00 hingga 21.00 WIB. Sidang KKEP memutuskan sanksi mutasi bersifat demosi terhadap anak anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, itu selama tiga tahun.

“Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, dalam jumpa persnya pada Selasa (27/9/2022).

1. Ipda Arsyad juga disanksi etika

Ipda Arsyad, Anak Anggota DPR RI, Dimutasi Demosi 3 Tahun Kasus SamboFerdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi akan berakhir (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ipda Arsyad dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf C dan atau Pasal 6 Ayat 2 huruf B tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Ipda Arsyad juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Baca Juga: Bunuh Ayah dan Abang Kandung, Arsyad Dituntut 20 Tahun Bui 

2. Ipda Arsyad tidak mengajukan banding

Ipda Arsyad, Anak Anggota DPR RI, Dimutasi Demosi 3 Tahun Kasus Sambo(IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, tim KKEP juga mewajibkan pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Usai putusan dibacakan, Ipda Arsyad menerimanya dan tak mengajukan banding. Dirinya juga langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.

3. Ipda Arsyad menjalani sidang etik selama dua hari

Ipda Arsyad, Anak Anggota DPR RI, Dimutasi Demosi 3 Tahun Kasus Sambo(IDN Times/Aditya Pratama)

Sidang etik terhadap Ipda Arsyad berlangsung selama dua hari. Sidang sebelumnya sempat terselenggara pada Kamis (15/9/2022), namun belum selesai lantaran saksi kunci yakni Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin tidak hadir dengan alasan sakit.

AKBP Arif Rachman juga diketahui menjadi saksi kunci sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menjelaskan bahwa AKBP Arif telah selesai menjalani operasi penyakit yang ia derita.

“Baru selesai operasi yang bersangkutan. Sakitnya sakit apa? Dokter yang (tahu) itu. Informasi yang saya dapat juga, terakhir Insyaallah untuk sidang kode etik Brigjen HK akan digelar minggu depan,” kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (22/9/2022).

Baca Juga: Ferdy Sambo per Hari Ini Bukan Anggota Polri Lagi!

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya