IPW Desak Kapolri Periksa Kapolda Jateng Terkait Dugaan Calo Bintara

Lima polisi calo Polda Jateng terancam dipecat dan dipidana

Jakarta, IDN Times - Indonesian Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit untuk turut memeriksa Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi terkait dugaan percaloan sleksi Bintara Polri pada 2022.

Diketahui, dalam kasus ini Paminal Propam Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima polisi Polda Jateng. Kelima diduga calo tersebut kini terancam dipecat dan diproses pidana.

“Dari awal IPW mendesak Kapolda diperiksa dan dimintai keterangan,” kata Ketua IPW Sugeng Tegus Santoso kepada IDN Times, Senin (20/3/2023).

1. PTDH dan pidana bisa menyeret nama Kapolri

IPW Desak Kapolri Periksa Kapolda Jateng Terkait Dugaan Calo BintaraKetua IPW Sugeng Teguh Santoso (IDN Times/Aryodamar)

Sugeng menjelaskan, Polda Jateng sejak awal terlihat ingin menutup OTT polisi calo Bintara Polda Jateng. Hal tersebut terlihat sejak kasus ini dirilis pada Maret 2023, padahal OTT digelar pada Juni-Juli 2022.

Tidak hanya itu, kelima polisi calo Bintara itu juga hanya dikenakan sanksi etik ringan berupa mutasi bersifat demosi dan penempatan khusus (Patsus).

“Terbukti putusan demosi keluar jawa adalah putusan diduga beraroma permainan perlindungan pada pelaku. PTDH dan pidana akan membongkar ada permainan apa di balik kasus percaloan ini?” ujar Sugeng.

“Apakah akan menyeret Kapolda Jateng? tergantung keseriusan Kadiv Propam dan Bareskrim dalam mengungkap dugaan permainan percaloan ini. Kapolri sudah tegas dan jelas perintahnya. IPW mendesak penyelidikan atau penydikan tindak pidana dalam kasus percaloan diserahkan ke Bareskrim,” imbuhnya.

Baca Juga: Kapolda Jateng Bakal Pimpin Langsung Pemecatan 5 Polisi Calo Bintara

2. Kapolri minta 5 polisi calo Bintara Polda Jateng dipidana atau dipecat

IPW Desak Kapolri Periksa Kapolda Jateng Terkait Dugaan Calo BintaraKapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo. (dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit memerintahkan Polda Jawa Tengah dan Propam untuk memecat atau proses pidana lima polisi calo penerimaan Bintara Polda Jateng pada 2022.

Menurut eks Kabareskrim itu, sanksi tegas harus diterapkan dalam rangka melaksanakan komitmen perubahan yang dilakukan institusi Polri dan memberikan efek jera.

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana. Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini,”kata Kapolri lewat keterangan tertulisnya, Minggu (19/3/2023).

“Karena kita semua sudah serius, saya lihat teman-teman ini sudah luar biasa, tapi kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita. Tetap persepsi selalu akan begitu," imbuhnya.

3. Polda Jateng akhirnya memproses pidana dan pemecatan 5 polisi calo

IPW Desak Kapolri Periksa Kapolda Jateng Terkait Dugaan Calo BintaraKapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memberi teguran keras kepada personelnya yang terlibat praktek pencaloan penerimaan Bintara. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Merespons atensi Kapolri, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi pun bakal memimpin langsung Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima anggotanya yang diduga menjadi calo penerimaan Bintara Polri 2022. Sidang KKEP ini kembali digelar setelah kelimanya dijatuhkan sanksi ringan berupa mutasi bersifat demosi.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi. Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.

"Berdasar arahan Kapolda, besok pagi Senin (20/03) Kapolda Jateng  Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personiel yang terlibat KKN itu," kata Iqbal kepada IDN Times, Minggu (19/3/2023).

Selaian terancam dipecat, kelimanya juga sedang diproses pidana. Iqbal sebut kelimanya saat ini sedang menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Iqbal.

Baca Juga: Kapolri Temukan Calo Sekolah Inspektur Polisi: Saya Coret!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya