Irjen Ferdy Sambo Suruh Bharada E Membunuh Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo merekayasa peristiwa tewasnya Brigadir J

Jakarta, IDN Times - Tim Khusus (Timsus) Polri akhirnya menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam konferensi pers pengembangan kasus tersebut, disampaikan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) menyuruh Bharada E untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

“FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas, Duren Tiga Jakarta Selatan,” ujar Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

Selain Ferdy Sambo, Timsus Polri juga mengumumkan tersangka lainnya, yakni Bharada RE, Bripka RR, dan KM.

Ketiga tersangka memiliki peran hampir sama. Agus mengatakan, Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, sedangkan Bripka RR dan KM membantu dan menyaksikan penembakan korban. 

Keempatnya pun dikenakan Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama-lamanya, 20 tahun,” ucapnya.

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya