Istri Ferdy Sambo Alami Pelecehan Seksual? Polri: Kecil Kemungkinannya

"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu."

Jakarta, IDN Times - Skenario polisi tembak polisi yang dirancang Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J buyar. Sebab Tim Khusus (Timsus) Polri memastikan Irjen Sambo aksi tembak-menembak hanya rekayasa.

Timsus bahkan menyatakan kematian Brigadir J karena pembunuhan berencana. Selain itu juga terungkap fakta baru mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan dugaan kemungkinan pelecehan seksual kecil terjadi jika penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana atau pasal 340 KUHP di kasus Brigadir J.

"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (pelecehan seksual, red)," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Dalam kasus ini, Sambo diduga berperan merancang skenario baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J yang berujung pada tewasnya Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

"Irjen Pol FS (berperan) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," kata Agus.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan bahwa tak ada baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah Sambo. Fakta sesungguhnya, kata Sigit, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Setelah itu, Sambo mengambil dan menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya agar seolah terjadi adu tembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," kata Sigit.

Dalam kasus ini, Timsus menetapkan Irjen Ferdy Sambo dan KM sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Irjen Pol Ferdy Sambo diduga menyuruh Bharada E untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Sedangkan Bripka RR dan KM membantu menyaksikan penembakan.

Keempatnya pun dikenakan Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP.

“Ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” ujarnya.

Baca Juga: Rumah Mertua Ferdy Sambo Ikut Digeledah, Polisi Sita Barang Ini

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya