Jadi Bandar Sabu 70 Kg, Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Ditangkap

Sofyan diduga mendanai 70 kilogram sabu

Intinya Sih...

  • Sofyan ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran 70 kilogram sabu di Aceh Tamiang.
  • Penangkapan dilakukan setelah Sofyan buron selama tiga pekan dan kembali ke Aceh Tamiang.
  • Sofyan merupakan pemodal dan pengendali sabu seberat 70 kilogram jaringan Malaysia.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Sofyan terkait kasus peredaran sabu seberat 70 kilogram.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan, penangkapan dilakukan di Manyak Payed, Aceh Tamiang, Sabtu (25/5/2024).

"Benar yang bersangkutan berinisial S Caleg terpilih DPRK nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Mukti dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5/2024).

Baca Juga: 2 ASN Pemkab Tulungagung Terlibat Narkoba Tidak Dipecat

1. Sofyan ditangkap setelah berpindah-pindah tempat

Jadi Bandar Sabu 70 Kg, Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang DitangkapBungkusan sabu yang berhasil diamankan Lantamal IV Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Mukti menjelaskan, Sofyan sudah buron sekitar tiga pekan. Menurutnya, selama melarikan diri, Sofyan sempat berpindah-pindah lokasi.

"Berdasarkan kegiatan analisa dan profilling dipetakan tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian. Di mana tersangka DPO melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama tiga minggu," ungkap Mukti.

Baca Juga: Si Jago dari Lampung Timur Viral Isap Sabu Akhirnya Menyerahkan Diri

2. Sofyan berperan sebagai pemodal dan pengendali sabu seberat 70 kilogram jaringan Malaysia

Jadi Bandar Sabu 70 Kg, Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang DitangkapIlustrasi narkoba jenis sabu. IDN Times/Debbie Sutrisno

Penangkapan dilakukan setelah penyidik mendapatkan informasi bahwa Sofyan kembali ke Aceh Tamiang.

"Target berpindah ke toko IF Distro dan sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," beber dia.

Mantan Dirresnarkoba Polda Metro itu mengatakan, Sofyan berperan sebagai pemodal dan pengendali sabu seberat 70 kilogram jaringan Malaysia.

"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," tuturnya.

Baca Juga: Polda Metro Tetapkan 3 ASN Ternate Tersangka Narkoba

3. Sofyan akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Jadi Bandar Sabu 70 Kg, Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang DitangkapGedung Mabes Polri (IDN Times/Aryodamar)

Saat ini, Sofyan tengah dibawa dari Aceh menuju Jakarta untuk segera ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Sore ini tiba di Bandara Soekarno-Hatta untuk selanjutnya di bawa ke Rutan Bareskrim Polri," ujar Mukti.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya